Isi Surat Perjanjian SPPG dengan Sekolah di Bintan Jadi Sorotan Netizen, Pihak Sekolah Diwajibkan Merahasiakan KLB Keracunan

Bintan, Kaltimnow.id – Surat perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bintan menjadi sorotan publik setelah beredar di media sosial.

Kepala SDN 006 Seri Kuala Lobam, Humam Mukti, membenarkan dirinya menandatangani surat tersebut pada 19 Agustus 2025. Dalam poin perjanjian, pihak sekolah diwajibkan merahasiakan informasi apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau gangguan distribusi hingga pihak pertama menemukan solusi. Selain itu, kerusakan atau kehilangan alat makan seperti tray dan tutup diwajibkan diganti Rp80 ribu per unit.

“Saya selaku kepala sekolah tandatangani saja, nanti enggak tanda tangan surat perjanjian itu dianggap menolak program MBG,” kata Humam kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (27/9).

Menurut Humam, sejumlah orangtua murid menolak anaknya menerima MBG karena adanya keluhan sakit perut dan muntah-muntah. Keluhan lain mencakup keberatan membayar ganti rugi alat makan rusak serta keterlambatan distribusi makanan. “Banyak masalah sih, mulai orangtua murid nggak mau anaknya dikasih MBG, menolak bayar ganti rugi alat makan rusak dan penyalurannya lambat, sampai anak sekolah pulang baru makanannya datang,” tambahnya.

SDN 006 Seri Kuala Lobam memiliki 310 murid penerima MBG. Hingga Sabtu (27/9), Kepala SPPG Kecamatan Seri Kuala Lobam, Gilang Restu Aji, belum memberikan keterangan terkait beredarnya surat tersebut.

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pihaknya tidak menutupi kasus keracunan MBG. “Kami sudah sampaikan bahwa untuk sesuatu yang belum terkonfirmasi, lebih baik dibicarakan secara internal, tapi kalau sudah terkonfirmasi, BGN tidak pernah menutupi,” kata Deputi BGN, Dadan, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9).

Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), tercatat 5.360 anak mengalami keracunan MBG hingga September 2025. Kasus tersebut menambah catatan panjang persoalan pelaksanaan program nasional yang ditujukan meningkatkan gizi siswa sekolah dasar. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *