Samarinda, Kaltimnow.id – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pemberangkatan ibadah haji dengan total kerugian korban mencapai Rp590 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial ABL (37).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan seorang warga Samarinda yang mengaku telah menyetorkan dana secara bertahap kepada terduga pelaku melalui sebuah biro perjalanan yang dikelolanya. Korban dijanjikan dapat berangkat menunaikan ibadah haji sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Namun, seiring berjalannya waktu, korban bersama rombongan mulai mencurigai proses keberangkatan yang tidak sesuai dengan perjanjian awal. Kecurigaan tersebut terbukti setelah korban mengetahui bahwa visa yang digunakan bukan visa haji, melainkan visa pekerja.
Bahkan, saat berada di Kuala Lumpur, korban diminta oleh terduga pelaku untuk tidak mengaku akan melaksanakan ibadah haji. Korban juga diberikan tiket kepulangan yang diduga palsu. Rencana keberangkatan menuju Arab Saudi akhirnya gagal lantaran penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukan.
Akibat kejadian tersebut, korban dan rombongan terpaksa kembali ke Indonesia tanpa dapat melaksanakan ibadah haji sebagaimana dijanjikan, sehingga korban mengalami kerugian materiil dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polresta Samarinda melalui Unit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku. Pada Sabtu, 28 Desember 2025, petugas berhasil mengamankan ABL di Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan, saat yang bersangkutan hendak melakukan perjalanan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penipuan haji di Bandara Sepinggan Balikpapan. Selanjutnya, yang bersangkutan kami bawa ke Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda bersama sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti transfer perbankan. Atas perbuatannya, ABL disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah haji maupun umrah, serta memastikan legalitas dan izin resmi penyelenggara dari instansi terkait guna menghindari terjadinya tindak pidana serupa. (*)










