Samarinda, Kaltimnow.id – Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, memastikan proses hukum terhadap oknum anggota Brimob yang terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap warga di Desa Jonggon, Kutai Kartanegara, sedang berjalan sesuai prosedur.
“Kami proses secara internal, dan juga bertanggung jawab terhadap korban, termasuk menanggung biaya pengobatan di rumah sakit,” ujar Endar usai meresmikan Koperasi Merah Putih di Samarinda Utara, Senin (21/7).
Pernyataan ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat yang mengecam tindakan kekerasan terhadap warga sipil yang diduga dilakukan aparat bersenjata.
Insiden bermula ketika seorang pengepul pisang, Puji Friayadi, dipukul dan dibawa ke markas Brimob setelah mempertanyakan pemasangan balok kayu yang menghalangi jalan desa. Tak terima, 18 warga lainnya mendatangi markas Brimob keesokan harinya untuk mencari kejelasan.
Namun nahas, mereka justru diduga mengalami perlakuan serupa: dipukul, ditendang, bahkan ada yang dipukul dengan popor senapan. Beberapa orang mengalami luka cukup serius, dua di antaranya harus mendapat perawatan di rumah sakit. Hingga kini, tiga laporan resmi telah masuk ke Polres Kutai Kartanegara.
Kapolda menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum yang dilakukan aparat. Ia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Propam Korps Brimob II untuk menindak tegas semua anggota yang terlibat.
“Kami tidak akan tutup mata. Semua yang terlibat akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Endar.
Endar juga meminta warga untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi di media sosial yang belum terverifikasi.
“Kita semua ingin situasi tetap aman dan damai. Percayakan proses ini kepada hukum, jangan mudah terpancing,” ujarnya.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi institusi kepolisian dalam membuktikan komitmennya pada penegakan hukum yang adil dan transparan. Di sisi lain, masyarakat berharap agar peristiwa serupa tidak terulang dan aparat dapat lebih mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugasnya.