Kasus Kematian Ojol Affan, Propam Polri Selesaikan Etik Sebelum Pidana

Jakarta, Kaltimedia.com – Propam Mabes Polri memastikan penanganan pidana atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), akan dilakukan setelah pemeriksaan etik terhadap tujuh anggota Brimob tuntas.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan fokus utama pihaknya adalah menyelesaikan proses kode etik.

“Yang kami dahulukan adalah kode etik. Setelah itu baru konstruksi pidananya dilimpahkan ke fungsi yang berwenang,” kata Abdul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).

Tujuh anggota Brimob yang diperiksa sebagai terduga pelanggar adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka terbukti melanggar etik dan ditempatkan khusus selama 20 hari.

Abdul menambahkan, status terduga pelanggar dalam kode etik sama halnya dengan tersangka di proses pidana umum.

Affan Kurniawan meninggal dunia pada Kamis (28/8) setelah terlindas mobil rantis Brimob di kawasan Penjernihan, Jakarta Pusat, ketika demonstrasi berujung bentrok pecah. Saat kejadian, Affan tengah mengantarkan makanan pesanan pelanggan.

Peristiwa itu memicu keprihatinan publik. Presiden Prabowo Subianto pun memerintahkan Polri mengusut tuntas kasus tersebut.

“Presiden terkejut dan kecewa atas tindakan berlebihan aparat yang mengakibatkan korban jiwa,” demikian pernyataan resmi Istana. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *