Jakarta, Kaltimnow.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. Langkah ini diumumkan pada Rabu (10/9/2025), menyusul penahanan pengusaha Rudy Ong Chandra dua pekan sebelumnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kasus ini sudah bergulir sejak lama. Donna ditetapkan tersangka pada September 2024, bersama Rudy dan mantan Gubernur Kaltim berinisial AFI. Namun, status AFI otomatis gugur setelah ia meninggal dunia.
“Penyidikan terhadap AFI dihentikan, sedangkan proses hukum terhadap Donna terus berjalan,” kata Asep.
KPK menduga Donna menerima suap Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra pada Februari 2015. Uang itu diberikan setelah proses lobi yang dimediasi dua makelar IUP. Awalnya Rudy menawarkan Rp1,5 miliar, namun Donna meminta lebih hingga disepakati angka Rp3,5 miliar. Dana diberikan dalam dolar Singapura dan kemudian ditukar dengan dokumen perpanjangan IUP yang diserahkan melalui orang kepercayaannya.
Asep juga mengungkap bahwa dugaan keterlibatan Donna tidak berdiri sendiri. Ia kerap disebut sebagai pintu masuk bagi pihak swasta untuk bertemu langsung dengan ayahnya, AFI, yang kala itu menjabat Gubernur Kaltim.
“Kondisi ini seolah sudah lumrah, namun tetap kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Donna kini ditahan hingga 28 September 2025 di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Asep menegaskan, perkara suap perizinan seperti ini mendominasi kasus korupsi di Indonesia. Dari 1.709 perkara yang ditangani KPK sejak 2004, sebanyak 62 persen berkaitan dengan praktik suap.
“Kami telah menerbitkan panduan bagi dunia usaha agar praktik kotor semacam ini tidak lagi terulang,” pungkasnya. (Ant)