KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR: Data Pemimpin Harus Transparan

Jakarta, Kaltimnow.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menutup akses publik terhadap 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Langkah KPU tersebut menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi, khususnya menyangkut calon pejabat publik. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa transparansi data capres-cawapres adalah keharusan.

“Nanti kita tanyakan kenapa, argumentasinya apa? Kita baru tahu. Kalau nggak dikasih lihat ya kita nggak tahu,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, masyarakat justru berhak mengetahui dokumen persyaratan tersebut, terlebih karena menyangkut calon pemimpin bangsa. Ia bahkan mencontohkan bahwa untuk melamar pekerjaan saja, masyarakat harus membuka data diri mereka.

“Kalau yang lainnya boleh, rekening, terus kemudian ijazah, riwayat hidup, saya pikir nggak masalah,” tegas Dede.

Dede mengakui memang ada dokumen tertentu yang wajar dirahasiakan, seperti rekam medis atau catatan kesehatan pribadi. Namun, kebijakan menutup hampir semua dokumen justru mengaburkan prinsip akuntabilitas. “Terlebih ini data diri calon pemimpin yang harus bisa dilihat oleh semua orang, baik DPR, menteri, bahkan presiden sekalipun,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Afifuddin beralasan keputusan tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum,” jelasnya.

Namun, alasan itu dinilai belum cukup kuat untuk menutup akses publik terhadap dokumen fundamental calon presiden. Transparansi bukan hanya soal kepatutan, melainkan kepercayaan rakyat terhadap proses demokrasi. Tanpa keterbukaan, masyarakat sulit memastikan kredibilitas calon pemimpinnya.

Kritik ini menegaskan bahwa langkah KPU justru berpotensi melemahkan demokrasi. Menutup dokumen publik berarti mengurangi ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

Berikut daftar dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres yang dinyatakan sebagai informasi yang dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan oleh KPU:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *