Pelalawan, Kaltimnow.id — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengecam keras peristiwa ditemukannya seekor gajah mati dalam kondisi termutilasi di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Gajah tersebut ditemukan tanpa kepala dan gading, memicu dugaan kuat adanya praktik perburuan liar.
“Ada seekor gajah yang mati dimutilasi di Riau, di kampung halaman saya, di konsesi milik RAPP. Ini peristiwa yang sangat memprihatinkan dan melukai rasa kemanusiaan kita,” ujar Raja Juli dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Menhut menegaskan telah berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, guna memastikan pengungkapan kasus berjalan cepat dan tuntas.
“Saya sudah menelepon langsung Kapolda Riau. Beliau sudah turun ke lapangan bersama kepala balai kami untuk menginvestigasi kasus ini,” katanya.
Raja Juli menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir sedikit pun praktik perburuan liar terhadap satwa dilindungi, khususnya gajah Sumatra yang populasinya kian terancam.
“Pesan saya sangat jelas, tidak ada ampun. Kalau ketemu, kita tindak tegas. Saya berharap ini menjadi kejadian terakhir pemburuan liar terhadap gajah di Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan, aparat akan menelusuri tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga berada di balik aksi kejahatan tersebut.
“Kami akan bekerja keras bersama kepolisian untuk mengungkap siapa aktor di balik pembunuhan yang sangat sadis ini, karena jelas melanggar nilai-nilai dasar kemanusiaan,” lanjutnya.
Sebelumnya, seekor gajah ditemukan mati di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, yang merupakan bagian dari wilayah jelajah gajah di kantong habitat Tesso Tenggara. Lokasi temuan berada di area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Kabupaten Pelalawan.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada Senin (2/2/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, gajah jantan tersebut diperkirakan berusia lebih dari 40 tahun dan telah mati sekitar dua pekan sebelum ditemukan.
Hasil bedah bangkai menunjukkan adanya cedera berat di bagian kepala. Secara medis, dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak. Kondisi bangkai yang ditemukan tanpa gading semakin menguatkan dugaan tindak kejahatan perburuan satwa liar.
Selain penyelidikan bersama Polri, Tim Gakkum Kehutanan turut meminta keterangan dari PT RAPP untuk memastikan pemenuhan kewajiban perizinan serta perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah konsesi perusahaan.
Kementerian Kehutanan saat ini memfokuskan upaya pada penelusuran aktor dan jaringan perburuan, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan praktik kejahatan terorganisir.
Langkah penegakan hukum dilakukan melalui pengumpulan dan pendalaman alat bukti, penelusuran informasi lapangan, serta koordinasi lintas instansi.
“Negara hadir untuk melindungi satwa langka sebagai bagian dari kekayaan hayati Indonesia. Tidak ada ruang bagi perburuan liar,” pungkas Raja Juli. (Ant)









