Menkeu Tegaskan Bantuan Diaspora untuk Korban Bencana Bebas Pajak, Asal Ikuti Prosedur

Jakarta, Kaltimnow.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa barang bantuan kemanusiaan yang dikirim para diaspora untuk korban banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara tidak dikenakan pajak maupun bea masuk.

Namun, ia menekankan bahwa pengiriman bantuan tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku dengan melaporkan terlebih dahulu kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pernyataan ini disampaikan Purbaya untuk merespons isu yang ramai di media sosial terkait anggapan bahwa bantuan bencana dikenai pajak oleh pemerintah.

“Tidak benar kalau bantuan kemanusiaan itu dipajaki. Asal melalui prosedur yang benar, cukup dilaporkan ke BNPB, maka barang tersebut langsung dibebaskan dari bea dan pajak,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Desember 2025, Jumat (19/12/2025).

Ia menjelaskan, ketentuan prosedural tersebut diperlukan sebagai langkah pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan bantuan kemanusiaan untuk praktik impor ilegal.

“Prosedur ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan jalur bantuan untuk kepentingan lain. Selama jelas itu bantuan bencana, tidak ada pajaknya,” tegasnya.

Penegasan serupa disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. Ia menjelaskan bahwa secara prinsip setiap barang yang masuk ke wilayah pabean memang dianggap sebagai barang impor. Namun, khusus untuk barang penanggulangan bencana, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah atau Hibah untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam.

Meski demikian, Djaka menegaskan fasilitas tersebut tidak bersifat otomatis. Pengajuan pembebasan harus disertai rekomendasi resmi dari BNPB dan BPBD setempat.

“Pengajuan dilakukan ke Bea Cukai dengan melampirkan rekomendasi dari BNPB dan BPBD daerah. Dengan dokumen tersebut, kami bisa langsung memberikan fasilitas pembebasan,” jelas Djaka.

Pemerintah berharap kejelasan ini dapat mendorong partisipasi diaspora dan masyarakat luas dalam membantu korban bencana tanpa kekhawatiran terhadap pungutan pajak. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *