Jakarta, Kaltimnow.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi OJK untuk mengajukan gugatan demi membela kepentingan konsumen yang dirugikan.
POJK 38/2025 merupakan tindak lanjut dari kewenangan OJK dalam pembelaan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam aturan tersebut, OJK diberikan hak untuk mengajukan gugatan berdasarkan hak gugat institusional (legal standing), bukan melalui mekanisme gugatan perwakilan kelompok atau class action.
Gugatan untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan
POJK ini mengatur bahwa gugatan dapat diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK.
Selain itu, gugatan juga dapat diarahkan kepada pihak lain yang beritikad tidak baik dan terbukti merugikan konsumen sektor jasa keuangan.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat luas.
Konsumen Bebas Biaya Gugatan
Dalam pelaksanaan gugatan oleh OJK, konsumen tidak dibebankan biaya apa pun, mulai dari proses pengajuan gugatan hingga putusan pengadilan dilaksanakan.
Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin akses keadilan bagi konsumen tanpa adanya hambatan biaya hukum, terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh praktik merugikan di sektor jasa keuangan.
Disusun Bersama Mahkamah Agung
Penyusunan POJK 38/2025 dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan mekanisme gugatan dapat berjalan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
POJK Nomor 38 Tahun 2025 resmi mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025.
Dengan berlakunya aturan ini, OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan konsumen serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional. (Ant)











