Samarinda, Kaltimnow.id – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kesenian Daerah DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), belum lama ini meminta surat tugas khusus kepada pimpinan DPRD Kaltim untuk berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).
Hal tersebut di katakan oleh Ketua Pansus Sarkowy V Zachary, bahwa pembahasan ranperda ini mengacu pada undang-undang regulasi diatasnya. Yakni, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.
“Di dalam Undang-Undang itu, ada 10 objek pemajuan kebudayaan. Salah satunya adalah kesenian. Konsep kita ini kan Raperda tentang kesenian daerah, sementara di tempat lain, Raperda Kebudayaan. Sehingga ada masukan kenapa kok tidak dibuat saja namanya Raperda pemajuan kebudayaan,” ujarnya, pada beberapa waktu lalu.
Sarkowy menyampaikan, yang artinya ada kemungkinan atau keinginan untuk merubah judul Ranperda tersebut. Sehingga, perlu adanya revisi naskah akademik jika ingin mengubah judul. Karena, dipastikan objek kebudayaan yang lain perlu digabungkan lagi.
“Sebelum lebih jauh melangkah pembahasan-pembahasannya, maka kita perlu konsultasi ke Kemendagri. yang benar yang mana ini? Takutnya kita pakai kesenian, nanti tiba-tiba di ujung dipertanyakan,” bebernya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa Pansus sendiri telah memiliki 3 opsi pergantian judul ranperda. Diantaranya Raperda Kesenian Daerah, Raperda Pemajuan Kebudayaan, dan Raperda Seni Budaya.
Dikarenakan usulan ini bersifat urgen, dan masa kerja pansus hanya 3 bulan saja, sehingga pansus meminta surat tugas khusus kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim.
“Usulan pansus meminta surat kerja itupun diterima dan akan diproses pembuatan surat tugas khususnya,” katanya. (cintia/adv/kominfokaltim)