Antusiasme Tinggi, Ananda Emira Moeis Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum

Samarinda, Kaltimnow.id – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) menjadi salah satu kegiatan rutin seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) setiap bulannya. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan perda-perda yang telah dibuat dan disahkan kepada masyarakat guna mensejahterakan rakyat.

Salah satu Perda yang menjadi fokus adalah Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Perda ini bertujuan untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu yang terlibat dalam masalah hukum.

Pada Minggu (21/04/2024), anggota DPRD Provinsi Kaltim, Ananda Emira Moeis, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (sosper) tentang bantuan hukum di Jalan A. Wahab Syahrani Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda.

Dalam sosialisasi tersebut, Ananda Emira Moeis, atau akrab disapa Nanda, mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap Perda nomor 5 tahun 2019 sangat besar.

Masyarakat menunjukkan ketertarikan yang tinggi dan mengajukan pertanyaan terkait definisi serta cara memperoleh bantuan hukum.

Nanda menyatakan harapannya bahwa penerapan Perda ini dapat memberikan bantuan yang nyata kepada masyarakat.

“Karena seluruh rakyat kita memiliki hak yang sama di mata hukum. Tidak ada yang di atas atau di bawah, semuanya sama,” ungkapnya.

Dalam rangka memberikan penjelasan lebih rinci terkait Perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, Nanda mengundang dua narasumber, yakni Roy Hendryanto dan Andi Misran, sebagai aktivis hukum, yang dipandu oleh moderator Ronal Stephen.

Kehadiran narasumber tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat terkait dengan Perda tersebut.

Penulis: Cintia Rahmadani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *