Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerataan layanan pendidikan menengah kembali menjadi fokus utama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), pemerintah menyoroti urgensi penegerian sekolah dan pendirian Unit Sekolah Baru (USB) di daerah yang masih minim fasilitas pendidikan.
Dalam rapat pembahasan bersama Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Disdikbud menelaah kondisi empat sekolah yang dinilai membutuhkan intervensi pemerintah, khususnya terkait peningkatan status kelembagaan dan ketersediaan lahan.
Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim, Jasniansyah, menjelaskan bahwa empat sekolah tersebut dibagi dalam dua kategori besar, yakni tiga SMA filial yang diusulkan dinegerikan dan satu SMA swasta yang diserahkan yayasan kepada pemerintah.
“Tiga sekolah filial itu berada di Muara Wis (Melintang), Marang Kayu, dan Muara Muntai. Sementara satu sekolah lainnya, SMA Gotong Royong, merupakan sekolah swasta yang diusulkan yayasannya untuk diserahkan ke pemerintah,” kata Jasniansyah.
Ia menegaskan bahwa meski Pemprov Kaltim berkomitmen memperluas akses pendidikan, proses penegerian tidak boleh terburu-buru. Aspek legalitas aset, terutama status lahan, menjadi syarat utama agar pembangunan dan pengalihan status tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Untuk sekolah filial, kita tekankan agar lahannya harus clear and clean terlebih dahulu. Tanpa kejelasan aset, kita tidak bisa mengalokasikan anggaran APBD untuk pembangunan fisik,” ujarnya.
Hal serupa berlaku bagi sekolah swasta yang ingin dinegerikan. Disdikbud meminta yayasan SMA Gotong Royong memastikan seluruh dokumen aset internal beres sebelum proses penyerahan masuk tahap pembahasan lanjutan.
“Kami minta pihak yayasan menyelesaikan urusan asetnya terlebih dahulu. Semua harus legal dan tuntas agar tidak menimbulkan sengketa setelah menjadi aset daerah,” tambahnya.
Menurut Jasniansyah, langkah administratif ini bukan sekadar prosedur, tetapi merupakan perlindungan jangka panjang bagi sekolah dan pemerintah. Penegerian tanpa dasar hukum yang kuat dikhawatirkan berpotensi memicu persoalan kepemilikan di masa depan.
Melalui pendekatan hati-hati ini, Pemprov Kaltim berharap proses pembangunan dan peningkatan status sekolah dapat berjalan tepat sasaran, sekaligus mempercepat pemerataan fasilitas pendidikan bagi masyarakat di Kukar dan wilayah 3T lainnya. (ADV Kominfo Kaltim/Tia)











