Suami Nekat Gadaikan Motor Istri Rp5 Juta di Samarinda

Samarinda, Kaltimnow.id – Kepercayaan dalam rumah tangga justru disalahgunakan. Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus penggelapan yang melibatkan pasangan suami istri, setelah seorang suami nekat menggadaikan sepeda motor milik istrinya sendiri dengan dalih dibawa ke bengkel.

Kasus tersebut terjadi di kawasan Jalan Lumba-Lumba, tepatnya di Pelelangan Ikan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, pada Kamis (25/12) sekitar pukul 18.10 WITA. Korban berinisial INS (33), seorang karyawan honorer, melaporkan suaminya AP (25) atas dugaan penggelapan sepeda motor yang selama ini berada dalam penguasaannya.

Peristiwa bermula saat terlapor meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan diperbaiki di bengkel. Namun, hingga waktu berlalu, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Kecurigaan korban terjawab setelah diketahui sepeda motor miliknya justru telah digadaikan oleh sang suami kepada pihak lain di sekitar lokasi kejadian.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp24 juta. Tidak terima dengan tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (21/1) sekitar pukul 00.00 WITA, petugas berhasil mengamankan terlapor AP (25) di Mapolsek Samarinda Kota. Polisi juga mengamankan S (34) yang diketahui sebagai penerima gadai sepeda motor tersebut.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut, pelaku memanfaatkan hubungan rumah tangga untuk menyalahgunakan kepercayaan korban.

“Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan dibawa ke bengkel, namun justru digadaikan tanpa seizin pemiliknya. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau nomor polisi KT 5407 BAY, 1 buah kunci remote, serta 1 lembar STNK. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Samarinda Kota untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor tersebut digadaikan dengan nilai Rp5 juta. Uang hasil gadai itu diakui pelaku digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 486 jo Pasal 490 KUHP tentang penggelapan, dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *