Samarinda, Kaltimnow.id – Pro kontra terhadap rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan oleh DPR Republik Indonesia (RI) dinilai belum memadai segi aturan. Terutama, soal rencana pemerintah pusat akan
ikn nusantara
- Sebelumnya
- 1
- …
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.