Demak, Kaltimnow.id – Guru Madin yang terlibat dalam peristiwa tersebut adalah Zuhdi, yang telah mengajar selama 30 tahun. Ia mengaku menampar seorang siswa secara spontan setelah dilempar sandal saat tengah mengajar pada 30 April 2025.
“Selama 30 tahun saya mengajar, tidak pernah sampai seperti ini. Tapi kali ini, ada tuntutan denda,” ungkap Zuhdi.
Menurutnya, wali murid awalnya meminta ganti rugi sebesar Rp25 juta, namun setelah mediasi, kedua belah pihak sepakat pada nominal Rp12,5 juta, yang diserahkan pada 10 Juli 2025.
Zuhdi menyebut uang tersebut ia kumpulkan dengan meminjam dari rekan-rekannya, mengingat penghasilannya sebagai guru hanya Rp450 ribu setiap empat bulan sekali.
“Saya juga menerima surat panggilan dari kepolisian, tapi saya takut memenuhi panggilan itu,” ujarnya lirih.
Menanggapi kasus ini, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fatah, menyatakan keprihatinannya dan meminta agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap para guru dan kiai.
“Ini menjadi pukulan pahit bagi dunia pendidikan kita. Kasus seperti ini sebenarnya persoalan biasa antara guru dan murid, tapi kemudian dibesar-besarkan,” kata Zayinul.
Ia menyayangkan adanya tuntutan denda kepada guru dan berharap masyarakat dapat lebih menghormati peran para pendidik, khususnya guru madrasah dan para ulama.
“Siapa lagi yang akan mendidik anak-anak kita kalau bukan para kiai dan guru? Beliau (Zuhdi) sudah 30 tahun mengabdi. Kita wajib melindungi mereka,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Demak dan sekitarnya. Banyak pihak berharap insiden seperti ini menjadi bahan introspeksi bersama antara guru, murid, dan orang tua, agar tidak terulang dan tidak mematikan semangat para guru yang mengabdi dengan penuh keikhlasan. (ant)