Samarinda, Kaltimnow.id – Penyelidikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus dugaan mobilisasi para ketua RT yang dilakukan pejabat Samarinda untuk memenangkan anaknya di kursi legislatif, resmi dihentikan.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin mengatakan, karena tidak ditemukan unsur pelanggaran. Hal itu didapatkan setelah tim Bawaslu Samarinda telah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Bahkan untuk melakukan penelusuran, tim yang turun ke lapangan langsung mendatangi kantor media di Jakarta. Kita ke sana untuk menelusuri informasi awal. Karena dari pemberitaan itu yang menjadi acuan pertamanya,” kata Abdul Muin, pada Jumat (09/02/2024).
Namun demikian, saat bertandang ke kantor media tersebut. Tim Bawaslu tak bisa menemukan informasi. Sebab pada dasarnya produk jurnalistik memiliki kode etik dan perlindungan Undang-undang Dewan Pers. Khususnya terkait perlindungan saksi atau narasumber pemberi kesaksian.
“Sehingga kasus ini tidak bisa kita arahkan ke ranah dugaan tindak pidan pemilu,” tegasnya.
Selain mendatangi kantor pemberitaan, di Samarinda sendiri tim Bawaslu juga sudah berupaya menelusuri para ketua RT yang diduga telah di mobilisasi. Namun hasilnya tetap sama, nihil dan tidak ditemukan unsur pelanggaran.
Tak hanya itu, diketahui juga sebelumnya jika pihak terkait, yakni Wali Kota Andi Harun bersama anaknya Afif Rayhan selaku anggota DPRD Samarinda juga sudah dimintai keterangannya oleh pihak Bawaslu.
“Tidak terpenuhi unsurnya. Kita sudah rapatkan dan diputuskan untuk kita hentikan,” tambahnya.
Selain pihak pemberitaan, para ketua RT, dan pihak yang diduga melakukan yakni Andi Harun dan Afif Rayhan, Bawaslu juga telah menyimpulkan jika pada kegiatan akhir tahun dalam pemberitaan juga tidak ditemukan unsur kampanye.
“Tidak ada kampanye disitu. Makanya kita sepakat menghentikan,” pungkasnya. (*)