Tangkap Pengetap BBM, Polres Kutim Amankan 5 Ton Pertalite Siap Edar

Kutai Timur, Kaltimnow.id – Cegah penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, Tim Macan Satreskirm Polres Kutai Timu (Kutim) amankan dua orang tersangka, dan mengamankan 5 ton pertalite siap edar.

Kapolres AKBP Ronny Bonic yang didampingi oleh kasatreskrim Iptu I Made Jata Wiranegara bersama jajaran lainnya, mengatakan kepada awak media, kedua pelaku memodifikasi tangka mobil dengan kapasitas 200 liter.

“Kedua pelaku menggunakan mobil jenis SUV mengambil BBM dari SPBU Berau dan Soekarno Hatta. Mereka akan dikenakan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah,” katanya, Selasa (9/5/2023) pagi.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, pada tanggal 18 April pihaknya menangkap satu orang, kemudian dalam penyelidikan lebih lanjut 4 Mei satu orang tersangka lagi berhasil diringkus. Dan mengamankan dua mobil jenis Grand Max serta total 256 buah jerigen kapasitas 20 liter.

Kemudian, AKBP Ronny mengingatkan barang siapa yang melanggar atau menyalahgunakan BBM, gas dan atau LGP yang disubsidi penyediaannya dan distribusinya diberikan penugasan pemerintah dapat dikenai pidana.

“Oleh karena itu, kami himbau agar masyarakat tidak melakukan hal seperti ini karena sesuai Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 pertalite termasuk dalam kategori bahan bakar khusus jenis penugasan,” jelasnya.

Foto : Polres Kutim Sidak SPBU di Sangatta.Sumber : pro.kutaitimurkab.go.id
Foto : Polres Kutim Sidak SPBU di Sangatta.
Sumber : pro.kutaitimurkab.go.id

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Iptu I Made Jata Wiranegara menyebutkan bahwa kedrpannya penindakan merupakan hal terakhir yang dilakukan sebagai bentuk upaya represif Jika eskalasi dari permasalahan tersebut masih tetap dan tidak ada penurunan.

“Jadi jika kedepannya masyarakat menemukan adanya indikasi terkait penyalahgunan Migas dapat melaporkan langsung melalui aplikasi ‘Lapor Pak’ yang dipantau langsung oleh Kapolres. Kami juga akan mengajak instansi terkait untuk turut memberikan solusi atas permasalahan ini,” tambahnya.

Dalam menekan para oknum yang melakukan hal serupa, pihak Polres Kutim melakukan sejumlah pengawasan dan bersama pihak terkait memantau melalui sistem cctv hingga penggunaan fuel card. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *