Sumedang, Kaltimedia.com — Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi perbincangan luas di media sosial setelah mengaku hanya menerima insentif sebesar Rp50 ribu.
Guru tersebut, Fildzah Nur Amalina, mengunggah video dengan tulisan “Kenapa mau jadi guru padahal gajinya kecil…?” disertai tangkapan layar bukti penerimaan dana senilai Rp50 ribu. Unggahan itu kemudian viral dan menuai berbagai respons dari warganet.
Menanggapi hal tersebut, Kasubag Umum dan Keuangan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumedang, Roni Rahmat, menjelaskan bahwa Fildzah termasuk dalam kategori R3, yakni PPPK paruh waktu yang belum mendapatkan sertifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk yang bersangkutan itu masuk R3, sebulan mendapatkan insentif Rp250 ribu,” ujar Roni, dikutip Senin (9/2/2026).
Roni tidak menampik bahwa memang terdapat guru PPPK paruh waktu yang hanya menerima insentif Rp50 ribu per bulan. Namun, ia menegaskan nominal tersebut diberikan berdasarkan kategori dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, guru yang menerima insentif Rp50 ribu masuk dalam kategori R4, yaitu guru honorer yang belum terdaftar dalam database BKN.
“Yang mendapatkan insentif Rp50 ribu itu termasuk R4. R4 ini adalah honorer yang awalnya tidak masuk database BKN,” jelasnya.
Ia menerangkan, guru R4 umumnya belum memenuhi syarat masa pengabdian minimal dua tahun, sebagaimana ketentuan yang ditetapkan BKN untuk masuk dalam pendataan resmi.
Roni menambahkan, pada saat itu BKN membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan tenaga honorer non-database. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan kemudian mengakomodasi guru R4 dengan catatan harus memenuhi syarat masa kerja tertentu.
“Waktu itu Pemda membuka kesempatan karena ada regulasi dari BKN. Mereka diakomodir, tapi dengan syarat minimal dua tahun masa kerja,” ungkapnya.
Namun, saat proses seleksi lanjutan atau testing tahap kedua digelar, hanya guru yang sudah terdaftar dalam database BKN yang dapat mengikuti dan dinyatakan lulus.
“Akhirnya yang bisa ikut dan lulus itu hanya yang terdaftar di database BKN,” pungkas Roni. (Ant)






