Samarinda, Kaltimnow.id – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana kota Samarinda melakukan penindakan dari pelanggan yang menunggak diatas 25 bulan, di wilayah kota Samarinda, pada Senin (05/04/2021) pagi.
Penulis: kaltimnow
- Sebelumnya
- 1
- …
- 378
- 379
- 380
- 381
- 382
- …
- 457
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.










