Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-10. Rapat tersebut membahas 3 agenda, salah satunya terkait penarikan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Penulis: kaltimnow
- Sebelumnya
- 1
- …
- 386
- 387
- 388
- 389
- 390
- …
- 471
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.









