BAP DPD RI Mediasi Sengketa PT Sawa dengan Masyarakat Adat Modang Long Wai

Samarinda, Kaltimnow.id – Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) melakukan rapat kerja untuk menindaklanjuti mediasi terkait sengketa PT Sawa dengan masyarakat adat Modang Long Wai Desa Long Bentuq Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kaltim, pada Jumat (05/11/2021).

Rapat kerja mediasi yang dilaksanakan di Ruang Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim itu dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi bersama beberapa Kepala Dinas dan Biro terkait dilingkup Pemprov Kaltim maupun Dinas dan lembaga vertikal, Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BAP DPD RI) bersama 8 senator DPD RI. Asisten Pemkesra Kabupaten Kutim. Direktur PT Sawa dan PT HPM serta Kepala masyarakat adat Modang Long Wai Desa Long Bentuq.

Dalam mediasi tersebut, Hadi Mulyadi mengharapkan apapun persoalannya yang penting tetap menjunjung persatuan dan kesatuan. Pemprov Kaltim juga terus berusaha untuk memediasi, dan tetap dalam koridor hukum.

“Diharapkan dengan mediasi Pemprov Kaltim dan BAP DPD RI ini, persoalannya dapat diselesaikan dengan tidak ada yang dirugikan, dan semuanya sama-sama senang,” pesannya.

Hadi Mulyadi mengakui sebelumnya sudah menerima berkas beberapa hari yang lalu, dan sudah mempelajarinya. Menurutnya hal ini harus diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, karena kalau berbicara hukum, mungkin yang bersengketa semua berasa benar dengan data-datanya.

“Tapi kita berusaha agar ada titik temu, dan pertemuan hari ini setidak-tidaknya sudah ada penyampian laporan baik dari Bupati Kutim yang diwakili Asisten Pemkesra Kutim, Dinas instansi terkait. Mudah-mudahan ini menjadi masukan untuk ketua BAP DPD RI bersama senator DPD RI, walaupun hari ini tidak memutuskan, tetapi ini menjadi bahan untuk kita semua,” paparnya.

Ketua BAP DPD RI, Ir. H Bambang Sutrisno mengatakan, pertemuan ini bertujuan untuk berdiskusi dan mendapatkan berbagai masukan dan data serta informasi mengenai kondisi terakhir yang berkembang di lapangan dalam upaya penyelesaian kasus sengketa PT Sawa dengan masyarakat adat Modang Long Wai Desa Long Bentuq kecamatan Busang Kutim.

“Tadi kita sudah mendengarkan dan mendapatkan masukan-masukan baik dari bebagai pihak, termasuk laporan dari PT Sawa maupun dari kepala masyarakat adat Modang Long Wai. Kita harapkan pihak Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutai Timur pada pertemuan berikutnya dapat difasilitasi, untuk duduk bersama menyelesaikannya,” ungkapnya.

Dalam rapat kerja mediasi antara PT Sawa dengan masyarakat adat Modang desa Long Wai, dihasilkan 4 kesimpulan, diantaranya mendorong Pemprov Kaltim dan Pemkab Kutim untuk terus melakukan fasilitasi dan mediasi melalui jalur non litigasi dan memperkuat pengawasan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di kabupatem Kutim.

Sementara BAP DPD RI akan melaksanakan pemantauan terkait permasalahan tuntuntan masyarakat adat Long Wai Desa Long Bentuq. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *