Jakarta, Kaltimnow.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sebanyak 37,32 juta buruh di Indonesia bekerja dengan jam kerja berlebihan, yakni di atas 49 jam per minggu. Jumlah tersebut setara dengan 25,47 persen dari total penduduk bekerja nasional.
Data tersebut tercantum dalam Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025, yang mencatat total penduduk bekerja di Indonesia mencapai 146,54 juta orang.
Artinya, lebih dari seperempat pekerja di Tanah Air bekerja melebihi batas jam kerja normal, atau rata-rata lebih dari sembilan jam per hari.
Selain kelompok pekerja dengan jam kerja berlebih, BPS juga mencatat:
- 32,68 persen atau 47,89 juta orang bekerja 1–34 jam per minggu
- 40,43 persen atau 59,21 juta orang bekerja 35–48 jam per minggu
BPS mengungkapkan, terdapat tiga provinsi dengan persentase tertinggi pekerja yang bekerja lebih dari 49 jam per minggu.
“Tiga provinsi dengan persentase tertinggi pekerja dengan jam kerja berlebih atau lebih dari 49 jam adalah Gorontalo (34,05 persen), Kalimantan Utara (32,87 persen), dan Kalimantan Timur (31,58 persen),” tulis laporan BPS yang dirilis bulan ini.
Jam Kerja Panjang Tak Sejalan dengan Upah
Ironisnya, jam kerja yang panjang tersebut belum diiringi dengan tingkat upah yang memadai. BPS mencatat rata-rata upah bersih bulanan nasional hanya Rp3,3 juta.
Untuk wilayah:
- Perkotaan: rata-rata upah Rp3,62 juta per bulan
- Perdesaan: lebih rendah, hanya Rp2,58 juta per bulan
Berdasarkan provinsi, tiga daerah dengan rata-rata upah bulanan tertinggi adalah:
- DKI Jakarta: Rp5,9 juta
- Papua Tengah: Rp4,81 juta
- Kepulauan Riau: Rp4,77 juta
Sementara itu, provinsi dengan rata-rata upah bersih bulanan terendah meliputi:
- Lampung: Rp2,52 juta
- Jawa Tengah: Rp2,53 juta
- Nusa Tenggara Barat: Rp2,57 juta
Data ini menunjukkan masih adanya ketimpangan antara beban kerja dan tingkat kesejahteraan buruh, baik antarwilayah maupun antara jam kerja dan pendapatan yang diterima. (Ant)











