Jakarta, Kaltimnow.id — Terbitnya buku elektronik Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah karya selebritas Aurelie Moeremans membuka ruang diskusi luas mengenai fenomena child grooming di Indonesia. Memoar tersebut mengangkat pengalaman pribadi Aurelie di masa remaja yang kemudian memantik perhatian publik hingga lembaga negara.
Fenomena child grooming, praktik manipulasi psikologis terhadap anak di bawah umur yang kerap dibungkus perhatian dan kasih sayang, kini menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah lembaga negara, Senin (2/2), guna membahas isu tersebut serta respons negara terhadap perlindungan korban.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menilai keberanian korban mengungkap pengalaman melalui buku patut diapresiasi dan ditindaklanjuti secara institusional.
“Kasus seperti ini tidak boleh berhenti menjadi perbincangan publik semata. Negara harus hadir, terutama untuk memastikan perlindungan dan pemulihan korban,” ujar Rieke dalam rapat.
Menurutnya, DPR perlu membuka ruang dengar pendapat lanjutan dengan menghadirkan pihak yang terkait langsung dengan buku tersebut, termasuk keluarga penulis.
Rieke mengungkapkan bahwa Aurelie Moeremans telah menyatakan kesediaannya untuk hadir secara daring dalam forum resmi DPR. Korban, kata dia, ingin isu child grooming dibicarakan secara terbuka agar tidak terus berulang dan menimbulkan korban baru.
“Korban ingin Indonesia berani bicara soal ini, bukan menutup mata atau justru menjadikannya bahan olok-olok,” katanya.
Bukan Delik Aduan, Aparat Diminta Bertindak
Dalam forum yang sama, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menegaskan bahwa child grooming termasuk dalam ranah tindak pidana kekerasan seksual dan bukan delik aduan.
Artinya, aparat penegak hukum tetap dapat menindaklanjuti setiap petunjuk atau informasi, meskipun tidak ada laporan resmi dari korban.
“Jika sudah ada petunjuk, aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti. Prinsip nonreviktimisasi harus dikedepankan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Ratna.
Komnas Perempuan juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) segera menerbitkan pedoman khusus penanganan child grooming, agar aparat dan lembaga layanan memiliki acuan yang jelas dalam menangani kasus serupa.
Selain itu, media massa dan tokoh publik diminta menghindari narasi yang menyalahkan korban, serta ikut membangun ruang aman bagi penyintas untuk berbicara.
Pemerintah Ingatkan Bahaya Manipulasi Relasi
Perhatian terhadap isu child grooming juga datang dari pemerintah. Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga), Wihaji, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik manipulasi relasi yang menyasar anak.
Menurutnya, child grooming sering kali tidak disadari karena diawali dengan perhatian, hadiah, atau kedekatan emosional yang terlihat wajar.
“Awalnya dibungkus kasih sayang dan kebahagiaan, tapi itu justru pintu masuk terjadinya kekerasan. Karena itu, orang tua dan lingkungan harus lebih peka,” ujar Wihaji.
Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun dan pencegahan harus dilakukan melalui edukasi, pengawasan, serta keberanian untuk melapor.
Dorongan untuk Perlindungan yang Lebih Nyata
Munculnya diskursus publik akibat buku Aurelie Moeremans dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia.
Bagi DPR dan lembaga negara, isu child grooming tidak hanya soal satu kasus, melainkan gambaran dari praktik tersembunyi yang berpotensi terjadi di berbagai ruang sosial, baik offline maupun digital.
Keberanian korban bersuara kini menjadi ujian bagi negara: apakah mampu menghadirkan keadilan, perlindungan, dan pemulihan yang berpihak pada korban, bukan sekadar reaksi sesaat terhadap tekanan publik. (Ant)












