Samarinda, Kaltimnow.id – Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dalam keluarga yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial H (39) diamankan polisi atas dugaan menggelapkan uang tunai milik anggota keluarganya dengan total kerugian mencapai Rp87.280.000.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta Kilometer 2, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda. Korban baru menyadari kehilangan uang pada November 2025, saat hendak menggunakan simpanannya. Dari total uang yang disimpan di dalam lemari, korban mendapati hanya tersisa sebagian kecil.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kerusakan atau pembobolan pada lemari penyimpanan uang.
Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa pelaku merupakan orang terdekat korban. Kecurigaan semakin menguat ketika salah satu anggota keluarga yang tinggal serumah, berinisial H (39), diketahui meninggalkan rumah secara tiba-tiba.
Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 Wita.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian uang tunai tersebut secara bertahap sejak Agustus 2025, dengan frekuensi pengambilan mencapai puluhan kali. Uang hasil pencurian diketahui digunakan untuk bermain judi online serta pembelian koin digital.
Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas, di antaranya beberapa tas yang digunakan untuk menyimpan uang, satu buah kunci lemari, serta satu lembar pakaian yang berkaitan dengan tempat penyimpanan kunci.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan yang cermat.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menemukan kejanggalan di TKP yang mengarah kepada orang terdekat korban. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku berhasil kami amankan dan mengakui perbuatannya,” ujar A. Baihaki.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, subsider Pasal 362 KUHP, dan saat ini telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)






