Kasus Cabul Kakek Tiri di Balikpapan Sudah P21 dan Segera Dilimpahkan

Balikpapan, Kaltimnow.id – Kasus dugaan pencabulan anak berusia 9 tahun yang dilakukan oleh kakek tirinya di Balikpapan kini telah masuk tahap P21 atau pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Hal ini dibenarkan oleh Siti Sapurah, penasihat hukum korban saat dihubungi melalui sambungan telepon. Sebab dari informasi yang diterima tahap pelengkapan berkas sudah selesai sejak kemarin.

“Iya (betul) sudah tahap P21, kemarin saya terima informasinya dari penyidik,” ujar wanita yang akrab disapa Ipung, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).

Ia menjelaskan syarat pengungkapan mengenai kasus pencabulan ini sudah dipenuhi seluruhnya oleh pihak kepolisian. Selanjutnya berkas perkara dan tersangka, kata dia, akan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

“Jadi berkasnnya sudah lengkap semua, tadi siang saya terima informasi lagi sudah tahap juga,” tutur Ipung.

Sementara itu, kata dia, mengenai rentan waktu penyelesaian berkas setelah penetapan tersangka, selama 4 bulan. Jika batas penahanan tersangka sampai dengan tanggal 27 Maret 2022 atau sekitar 1 minggu.

Sebelum mendekati kadaluwarsa, waktu berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap dan akan menjalani persidangan.

“Itu masa penahanan dari kepolisian tinggal beberapa hari lagi, karena sudah lengkap untuk sidang masa penahanannya nanti dari persidangan,” jelas dia.

Meski sempat mandek dan kembali berjalan, korban dan keluarganya sempat menjalani proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dengan penyidik di Bali.

“Ibunda korban merasa tak aman dan kurang nyaman, sehingga menginginkan proses BAP dilakukan di samping saya. Akhirnya ia pun memboyong putrinya kecilnya itu ke Bali,” katanya.

Ipung mengatakan pengambilan keterangan oleh penyidik dilakukan pada 22 Desember 2021 lalu. Hingga akhirnya dapat berproses dan kini sudah tahap P21.

Penulis: Nina Herlina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *