Tangerang Selatan, Kaltimnow.id – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), diduga menarik pungutan seragam sebesar Rp1,1 juta langsung melalui rekening pribadinya. Dugaan ini tengah ditangani oleh Inspektorat Kota Tangsel, namun hingga kini belum ada sanksi yang dijatuhkan.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Tangsel, Didin Sihabudin, mengatakan pihaknya sudah memeriksa kepala sekolah yang bersangkutan. Hasilnya, sang kepala sekolah mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulanginya.
“Hasil pemeriksaan sudah dilakukan, dan kepala sekolah mengaku salah serta menyatakan tidak akan mengulangi lagi,” ujar Didin, Jumat (18/7/2025).
Saat ditanya soal sanksi, Didin mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan bidang lain, yaitu Bidang PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Ia mengaku telah melaporkan temuan itu ke Kepala Dinas, dan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut.
“Kami utamakan dulu kestabilan suasana di sekolah, menjaga kenyamanan siswa dan orang tua,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Didin menegaskan bahwa menarik dana melalui rekening pribadi jelas melanggar aturan. Menurutnya, semua bentuk pungutan harus melalui mekanisme komite sekolah, bukan atas inisiatif pribadi kepala sekolah.
“Itu tidak dibenarkan. Tapi soal sanksi, prosesnya sedang berjalan,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Deden Deni, saat dikonfirmasi Selasa (22/7/2025), membenarkan bahwa Inspektorat Kota Tangsel sedang melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) sejak Senin.
“Sudah dua hari ini ada pemeriksaan dari Inspektorat terkait dugaan pungutan seragam,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Dugaan pungutan ini diungkap oleh Nur Febri Susanti (38), warga Benda Baru, Pamulang, yang mendaftarkan dua anaknya ke SDN Ciledug Barat pada 11 Juli 2025. Ia mengaku langsung diminta membayar Rp1,1 juta tanpa melalui rapat komite.
“Katanya untuk seragam batik, olahraga, muslim, dan buku paket. Tapi buku paket itu kan seharusnya dipinjamkan,” ujarnya saat ditemui, Rabu (17/7/2025).
Menurut Nur, kepala sekolah juga memberikan nomor rekening pribadi dan menyarankan agar pembayaran dilakukan sekaligus, agar anak tidak merasa berbeda karena belum memakai seragam.
Kasus ini menambah deretan aduan masyarakat soal pungutan di sekolah negeri. Meski kepala sekolah telah mengakui kesalahan, publik masih menanti transparansi dan ketegasan dari Dinas Pendidikan Tangsel agar praktik-praktik serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. (Ant)