Jakarta, Kaltimnow.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus meninggalnya seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditemukan dalam kondisi gantung diri. KPAI menekankan pentingnya memastikan penyebab kematian anak tersebut melalui proses hukum yang objektif dan menyeluruh.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa anak yang meninggal harus diposisikan sebagai korban dan berhak mendapatkan kepastian hukum atas penyebab kematiannya.
“KPAI turut prihatin. Kami fokus pada isu anak yang mengakhiri hidup sejak beberapa tahun terakhir. Anak dalam kasus ini harus dipastikan mendapatkan haknya, termasuk kepastian penyebab kematian,” ujar Diyah saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).
KPAI saat ini masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk memastikan kronologi dan faktor yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Diyah meminta agar seluruh informasi yang beredar di masyarakat dapat diuji secara mendalam agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur.
“Semua informasi yang beredar perlu didalami lebih lanjut dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum hingga ada kejelasan,” ujarnya.
Selain itu, KPAI menekankan pentingnya pendampingan bagi keluarga korban guna mencegah stigma negatif terhadap anak maupun keluarganya. Menurut Diyah, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus kepada keluarga korban.
“Kami mendorong pendampingan oleh UPTD PPA, dinas pendidikan, serta dinas sosial. Keluarga korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan sosial,” tambahnya.
Data Kasus Anak Mengakhiri Hidup
Berdasarkan catatan KPAI, sepanjang tahun 2025 terdapat 26 kasus anak mengakhiri hidup di Indonesia. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Di awal tahun 2026 ini, tercatat sudah ada tiga kasus. Ini menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan harus terus diperkuat,” ungkap Diyah.

Faktor yang Perlu Didalami
Diyah menjelaskan, berdasarkan kajian KPAI, terdapat sejumlah faktor yang kerap menyertai kasus anak mengakhiri hidup, antara lain perundungan, pola pengasuhan, kondisi ekonomi keluarga, serta faktor relasi sosial.
“Faktor kesehatan mental tentu ada, tetapi berdasarkan kajian kami, bullying, pengasuhan, dan ekonomi sering menjadi faktor yang saling berkaitan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh faktor tersebut masih perlu diteliti lebih lanjut dalam kasus di Ngada agar penanganannya tepat sasaran.
KPAI juga telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kementerian Sosial, untuk memastikan penelusuran menyeluruh dilakukan, termasuk kondisi lingkungan sekolah korban.
Polisi Dalami Temuan Surat
Sebelumnya, kepolisian menemukan sepucuk surat tulisan tangan milik korban berinisial YBR (10) saat proses evakuasi. Surat tersebut kini menjadi salah satu bahan penyelidikan untuk memahami kondisi psikologis korban sebelum meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Ngada, Ipda Benediktus R Pissort, membenarkan keberadaan surat tersebut dan menyatakan penyelidikan masih terus berjalan. Aparat kepolisian belum menyimpulkan secara pasti motif maupun penyebab kematian korban.
Sementara itu, Kepala Desa Naruwolo, Dion Roa, menyebutkan bahwa korban sempat meminta uang kepada orang tuanya untuk keperluan sekolah, namun belum dapat dipenuhi karena keterbatasan ekonomi keluarga.
Pihak kepolisian menegaskan seluruh informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dijadikan kesimpulan akhir. (Ant)











