Tanggerang Selatan, Kaltimnow.id — Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memfasilitasi penyelesaian konflik melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) atas laporan wali murid terhadap seorang guru sekolah swasta terkait dugaan kekerasan verbal. Namun, proses mediasi tersebut belum membuahkan kesepakatan.
Pertemuan mediasi digelar di Mapolres Tangerang Selatan, Rabu (28/1), sejak pukul 12.00 hingga sekitar 15.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, mediasi tersebut dihadiri oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangsel, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
Dalam pertemuan itu, pihak guru yang dilaporkan menyampaikan permohonan maaf kepada wali murid atas ucapan atau perlakuan yang dinilai kurang berkenan dalam proses mendidik siswa.
“Pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya jika dalam mendidik anak terdapat ucapan maupun perlakuan yang kurang berkenan,” ujar Wira.
Sementara itu, pihak pelapor disebut telah membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, mereka masih meminta waktu untuk mempertimbangkan apakah perkara tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau dilanjutkan ke proses hukum.
“Pihak pelapor masih meminta waktu untuk mempertimbangkan demi kepentingan keluarga dan anaknya,” kata Wira.
Meski belum ditentukan batas waktu pengambilan keputusan, Wira menilai dialog yang berlangsung menunjukkan perkembangan positif.
“Pihak pelapor membuka diri terhadap upaya ini agar kepentingan semua pihak dapat terakomodasi. Progresnya cukup baik,” ujarnya.
Wira menambahkan, sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Polres Tangerang Selatan menerima laporan dugaan kekerasan psikis. Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan olah TKP,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan yang terjadi di lingkungan sekolah idealnya dapat diselesaikan secara bijak tanpa mengesampingkan perlindungan hak anak.
“Kondisi seperti ini seharusnya dapat diselesaikan secara bijak tanpa mengabaikan kepentingan dan perlindungan anak,” ucap Wira.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut penyidik Polres Tangsel akan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak untuk membahas kemungkinan penyelesaian melalui RJ.
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Masih dalam proses penyelidikan untuk menemukan apakah terdapat peristiwa pidana atau tidak. Kami melakukannya secara profesional,” ujar Boy. (Ant)











