Jakarta, Kaltimnow.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan 120 ribu pasien katastropik atau kronis yang sebelumnya dihapus dari kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap mendapatkan layanan di rumah sakit.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (11/2). Ia menegaskan Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh rumah sakit agar tetap melayani para pasien tersebut.
“Kita sudah mengeluarkan surat ke semua rumah sakit bahwa untuk layanan katastropik terhadap 120.000 peserta PBI yang kemudian keluar dari PBI itu harus tetap dilayani,” ujar Budi.
Selain itu, Budi mengaku telah menugaskan Sekretaris Jenderal Kemenkes untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Ia meminta Kemensos turut menerbitkan surat keputusan (SK) guna menjamin pembiayaan pasien tetap ditanggung pemerintah.
“Saya sekarang sedang meeting agar Kemensos mengeluarkan juga SK agar rumah sakit tidak perlu khawatir bahwa pembayarannya tidak akan diganti,” kata Budi.
Ia memastikan iuran BPJS para pasien tersebut tetap dibayarkan oleh pemerintah melalui Kemensos, meskipun status mereka telah dikeluarkan dari skema PBI.
“Karena iuran BPJS-nya tetap akan dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial,” imbuhnya.
Rincian 120 Ribu Pasien Katastropik
Penyakit katastropik merupakan penyakit yang membutuhkan biaya pengobatan tinggi serta berisiko menimbulkan komplikasi serius hingga mengancam jiwa.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sebanyak 120 ribu pasien tersebut terdiri dari:
- 12.262 pasien dengan riwayat gagal ginjal
- 16.804 pasien kanker
- 63.119 pasien penyakit jantung
- 114 pasien hemofilia
- 26.224 pasien stroke
- 673 pasien thalassemia
- 1.276 pasien sirosis hati
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan kelompok rentan dengan penyakit berat tetap mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan tanpa hambatan administratif. (Ant)












