Surabaya, Kaltimnow.id — Seorang perempuan lanjut usia bernama Elina Widjajanti (80) diduga menjadi korban pengusiran paksa dan kekerasan oleh puluhan orang yang disebut sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) kedaerahan di Surabaya, Jawa Timur. Rumah yang ditempatinya di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, dilaporkan dirusak hingga rata dengan tanah, sementara barang-barang dan dokumen penting miliknya dinyatakan hilang.
Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut kliennya diusir secara paksa dari rumah yang telah ditempati sejak 2011 bersama sejumlah anggota keluarga.
“30 orangan yang diduga melakukan pengusiran secara paksa, terus kemudian melakukan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” kata Wellem, Jumat (26/12).
Wellem menjelaskan, tanah dan bangunan tersebut merupakan aset milik Elisa Irawati yang kemudian diwariskan kepada Elina bersama lima ahli waris lainnya. Menurutnya, tidak pernah ada proses hukum yang menyatakan Elina kehilangan hak atas rumah tersebut.
Kronologi Dugaan Pengusiran dan Perobohan
Peristiwa bermula pada 6 Agustus 2025, ketika dua orang berinisial S dan M, bersama rombongan sekitar 50 orang, diduga memaksa masuk ke rumah Elina dan mengusir penghuni.
“Cara pengusirannya, tadi sudah disampaikan. Di situ si nenek ini diangkat secara paksa, ditarik. Ya, ditarik paksa, diangkat kemudian dikeluarkan dari rumah tersebut dan ada saksinya katanya berdarah ya,” ujar Wellem.
Akibat tindakan tersebut, Elina mengalami luka di hidung yang berdarah serta memar di wajah. Anak dan cucunya disebut mengalami trauma dan ketakutan.
Setelah pengusiran, pihak yang diduga terlibat memasang palang di gerbang rumah sehingga Elina tidak dapat kembali ke kediamannya. Untuk sementara, Elina terpaksa menumpang di rumah kerabat.
Pada 15 Agustus 2025, Wellem menyebut barang-barang milik Elina dipindahkan tanpa izin menggunakan dua unit mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui.
“Penghuni rumah enggak diperbolehkan masuk dan beberapa hari kemudian kita juga ada bukti, ada yang mengangkut barang tersebut dengan pickup, barang-barang tersebut enggak tahu dipindahkan ke mana, tanpa konfirmasi dari penghuni rumah,” jelasnya.
Sehari kemudian, alat berat didatangkan dan rumah tersebut dirobohkan.
“Terus setelah itu dapat alat berat, ada di sana dan rumah tersebut sekarang menjadi rata,” kata Wellem.
Sengketa Kepemilikan dan Laporan Polisi
Menurut kuasa hukum, perobohan tersebut diduga melanggar hukum karena dilakukan tanpa putusan pengadilan. Wellem menyebut kemudian muncul Akta Jual Beli Nomor 38/2025 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Surabaya Dedy Wijaya tertanggal 24 September 2025, atas nama pihak berinisial S.
Namun, Elina membantah pernah menjual rumah warisan tersebut. Bahkan, pada 23 September 2025, Elina melakukan pengecekan ke Kelurahan Lontar dan mendapati sertifikat tanah masih atas nama Elisa Irawati.
Pihak korban telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025. Laporan awal mencakup dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
“Jadi di sini saya tegaskan ya kita melaporkan mengenai eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan,” tegas Wellem.
Elina berharap kepolisian mengusut tuntas perkara ini, mengembalikan barang dan dokumen miliknya, serta memberikan ganti rugi atas rumah yang telah dirobohkan.
“Bisa kembali dokumen-dokumen dan barang-barang nenek. Ya minta ganti rugi,” kata Elina.
Perhatian Pemkot dan Polda Jatim
Kasus ini turut mendapat perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang telah menemui Elina. Ia mendorong agar perkara ini ditangani secara serius oleh Polda Jawa Timur.
“Kan ini kasusnya sudah masuk ke Polda saja, dilanjutkan dulu saja agar bisa diusut tuntas,” kata Armuji.
Ia juga meminta agar aparat menindak tegas oknum ormas yang diduga terlibat dalam pengusiran dan kekerasan tersebut.
“Oknum seperti ini, tolong ormas ditindak tegas, laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana. Kalau enggak, nanti orang seluruh Indonesia akan mengecam saudara semuanya ini,” ujarnya.
Sementara itu, Polda Jawa Timur menyatakan telah menindaklanjuti laporan tersebut. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan proses penyelidikan masih berjalan.
“Iya sudah ditindaklanjuti dan sudah diproses sidik. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” katanya. (Ant)











