Novan Syahronie Pasie Dukung Larangan Pelajar Berkendara, Dorong Transportasi Umum Sekolah

Samarinda, Kaltimnow.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan kendaraan bermotor roda dua bagi pelajar, khususnya tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswa yang secara hukum belum memenuhi persyaratan usia memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronie Pasie, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Menurutnya, larangan ini sangat penting demi keselamatan pelajar di jalan raya.

“Jika berbicara tanggung jawab, fokus kita memang pada tingkat SMP. Secara hukum, mereka belum boleh berkendara karena belum cukup umur untuk memiliki SIM. Larangan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan siswa,” ujar Novan, pada Selasa (25/02/2025).

Namun, Novan juga menyoroti pentingnya penyediaan transportasi umum sebagai alternatif bagi pelajar agar mereka tetap bisa bersekolah dengan aman dan nyaman tanpa harus menggunakan kendaraan pribadi.

“Yang perlu kita dorong adalah penyediaan transportasi umum yang langsung mengakses sekolah-sekolah. Ini penting agar kebijakan ini tidak menyulitkan siswa dan orang tua,” tambahnya.

Novan menilai bahwa kebijakan larangan ini sejalan dengan aturan zonasi pendidikan sebelumnya, di mana sebagian besar SMP berada dalam jarak yang memungkinkan siswa berjalan kaki ke sekolah. Namun, ia tetap mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk segera merealisasikan fasilitas transportasi bagi sekolah-sekolah yang membutuhkannya.

“Kebanyakan siswa bersekolah dalam radius ratusan meter hingga maksimal satu kilometer dari rumah mereka. Namun, untuk sekolah-sekolah yang membutuhkan, kami mendorong Pemkot untuk segera menyediakan fasilitas tersebut,” pungkas politisi Partai Golkar itu. (adv/dprdsamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *