Kukar, Kaltimnow.id – Sesuai dengan instruksi dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor melalui surat edaran melarang kepada para pengguna dan pengoperasi sarana transportasi baik darat maupun sungai. Adapun larangan
Berita Terkini :
kaltimnow
- Sebelumnya
- 1
- …
- 363
- 364
- 365
- 366
- 367
- …
- 452
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.