Perang Narkoba di Samarinda: 46 Kasus Terungkap, 66 Pelaku Dibekuk

Samarinda, Kaltimnow.id – Satuan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menorehkan capaian besar dalam Operasi Antik Mahakam 2025. Selama hampir tiga pekan pelaksanaan operasi, sejak 18 Juli hingga 7 Agustus, petugas berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 66 tersangka.

Konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, digelar di Aula Rupatama, Kamis (14/08/2025). Dalam kesempatan itu, ia menegaskan operasi ini merupakan upaya serius memberantas jaringan narkoba di Bumi Etam.

“Operasi Antik ini menyasar pengguna, pengedar, hingga pelaku pemufakatan jahat narkotika. Tindakan ini sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kami akan terus tegas,” tegas Hendri Umar.

Dari 46 kasus tersebut, 25 ditangani Sat Resnarkoba, sementara sisanya merupakan hasil kerja keras Polsek jajaran. Polsek Pelabuhan Samarinda: 4 kasus, Polsek Samarinda Seberang: 4 kasus, Polsek Palaran: 3 kasus, Polsek Samarinda Ulu: 2 kasus, Polsek Sungai Kunjang: 2 kasus, Polsek Sungai Pinang: 2 kasus, Polsek Samarinda Kota: 2 kasus, Satpolair: 2 kasus.

Dari 66 tersangka, 62 di antaranya laki-laki, sedangkan 4 perempuan. Polisi juga mengamankan barang bukti dengan nilai fantastis: 2,85 kilogram sabu, 14,85 gram ganja, 19 butir ekstasi, sepeda motor, uang tunai, ponsel, dan peralatan pengemasan narkoba.

Kapolresta menegaskan, sabu yang disita setara dengan penyelamatan 20.056 jiwa dari bahaya narkoba, dengan nilai ekonomi mencapai Rp 2,86 miliar.

“Ini bukan angka kecil. Setiap gram sabu yang kami amankan berarti satu nyawa terselamatkan,” tandasnya.

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Polresta Samarinda dan dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 UU Narkotika. (dot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *