Samarinda, Kaltimnow.id – Pemerintah Kota Samarinda segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) terkait operasional tempat biliar selama bulan Ramadan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa sekaligus memastikan pembinaan atlet cabang olahraga biliar tetap berjalan.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Muhammad Novan Shahronny Pasie, menegaskan bahwa aturan ini disusun dengan mempertimbangkan dua aspek utama, yaitu kepentingan umum dan keberlanjutan olahraga biliar di Kota Tepian.
“Dengan penegakan surat edaran ini, kami ingin memastikan masyarakat dapat melaksanakan ibadah puasa dengan tenang. Namun, di sisi lain, kami juga ingin memastikan bahwa prestasi atlet, termasuk dalam cabang olahraga biliar, tetap dapat berkembang,” ujar Novan, pada Jumat (28/02/2025).
Novan menjelaskan bahwa dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan pemerintah pusat, tempat biliar dikategorikan sebagai usaha menengah dengan risiko menengah. Namun, ada pengecualian bagi 23 tempat biliar yang tergabung dalam Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Samarinda.
“Tempat-tempat biliar yang tergabung dalam POBSI tetap diperbolehkan beroperasi karena fokus utama mereka adalah pembinaan atlet, sehingga tidak melanggar ketentuan dalam surat edaran ini,” tambahnya.
Sementara itu, tempat biliar yang tidak tergabung dalam POBSI diwajibkan untuk menutup operasionalnya selama bulan Ramadan. Jika ditemukan masih beroperasi, Satpol PP akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan, terutama dari para pengusaha biliar yang tidak termasuk dalam daftar 23 tempat yang mendapatkan pengecualian. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah aturan ini sudah adil bagi semua pelaku usaha.
Dengan pengesahan Perda ini, DPRD Samarinda berharap dapat menciptakan keseimbangan antara penghormatan terhadap ibadah Ramadan dan dukungan terhadap dunia olahraga di Samarinda. (adv/dprdsamarinda)