Puluhan Pekerja Sawit Asal NTT Diusir dan di PHK Usai Mengikuti Aksi Omnibus Law di Samarinda

Samarinda – Puluhan pekerja sawit asal Nusa Tenggara Timur (NTT) kini nasibnya luntang-lantung, usai terkena Pemutusan Huhungan Kerja (PHK) oleh PT CAK, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kampung Begai, Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat.

Selain kena PHK, mereka pun diusir dari mes perusahaan dan kini terlantar di aula Kantor Dinas Ketenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

Dengan beralas tikar mereka tidur di aula tersebut, kebanyakan dari mereka ada yang sudah berkeluarga dan memiliki balita.

Ditemui secara langsung, Wakil Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kaltim Kornelius Wiriyawan Gatu mengatakan, Rumah Flobamora dan beberapa pendonor lain memberikan bantuan berupa sembako.

“Kami tetap bertahan sampai nasib para buruh ini jelas. Mereka kena PHK sepihak oleh perusahaan,” katanya, Sabtu, (19/9/2020).

Kemudian, ia menjelaskan adanya kejadian PHK dan pengusiran terhadap puluhan pekerja tersebut, ketika mereka mengikuti aksi penolakan RUU Omnibus Law di Samarinda, pada 25 Agustus 2020 lalu.

Menurut informasi yang dikumpulkan, beberapa hari sebelum berangkat ke Samarinda, pada tanggal 22 Agustus 2020 mereka meminta izin kepada pihak perusahaan.

“Tanggal 23 Agustus izin tertulis keluar. Bahkan di hari sama para buruh sempat ketemu pimpinan perusahaan. Pimpinan bilang demo bagian dari hak pekerja untuk berpendapat, silahkan kalau mau demo,” jelasnya.

Mereka pun mendapatkan izin dan dari perusahaan untuk mengikuti aksi.

“Esoknya tanggal 25 Agustus. Kami berangkat dari Kutai Barat ke Samarinda subuh pakai truk, motor dan pikap sebanyak 37 pekerja,” ucapnya.

Usai mendapatkan izin mereka pun bertemu di daerah Lebak Cilong pertengahan Kutai Barat menuju Samarinda yang telah disepakati oleh buruh dari perusahaan lain sebagai titik kumpul.

Ada sebanyak 300 pekerja dari Kutai Barat, Kutai Kertanegara dan beberapa kabupaten lain di Kaltim menggelar aksi penolakan RUU Omnibus law di Samarinda.

Aksi pun dibagi menjadi tiga titik, yakni Kantor Kejati Kaltim, Kantor Disnakertrans dan DPRD Kaltim.

Setelah menyampaikan suara dan pendapat mereka, puluhan pekerja tersebut kembali ke perusahaan masing-masing.

Para pekerja NTT yang melakukan perjalanan dari Samarinda-Kutai Barat membutuhkan waktu sekitar 8 jam perjalanan.

“Kemalaman mereka nginap di Kantor SPN Kutai Barat. Esoknya tanggal 26 Agustus 2020 baru mereka menuju lokasi kebun di Kampung Begai, Kecamatan Muara Lawa,” tuturnya.

Saat tiba di lokasi perusahaan sekitar 37 pekerja ini langsung dijauhi oleh sesama rekan kerja lainnya. Alasan mereka dijauhi karena membawa Virus Corona dari Kota Tepian.

“Mental mereka langsung down begitu teman-teman mereka menghindar. Perusahaan bilang mereka membawa Covid-19,” ungkapnya.

Pada tanggal 27 Agustus 2020, 37 pekerja yang dituduh membawa virus Covid-19 tersebut meninggalkan mes. Yang dimana ada beberapa truk telah disediakan, dan semua barang-barang mereka dibawa keluar dari area perusahaan.

“Proses pengusiran itu memang tidak manusiawi. Para buruh diusir tengah malam dengan cara represif. Padahal ada anak-anak, ada bayi usia 4 bulan diusir malam itu,” terangnya.

Keesokan harinya pada tanggal 28 Agustus 2020, pihak dari perusahaan mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi 37 pekerja tersebut.

“Puluhan pekerja ini sempat terlantar di Kutai Barat kemudian menuju ke Samarinda. Tanggal 31 Agustus mereka lakukan rapid test mandiri di salah satu klinik di Samarinda dengan harga Rp 500.000 per orang dan hasilnya non-reaktif. Tuduhan para buruh yang membawa virus (Covid-19) itu sangat keliru,” ungkapnya.

Dari Samarinda para buruh ini sempat mendatangi kantor direksi perusahaan di Balikpapan mengadukan kasus tersebut, namun tak ada titik terang.

Penyelesaian kemudian dilanjutkan ke Disnakertrans Kaltim di Samarinda. Namun hingga kini belum ada titik terang penyelesaian.

“Buruh sudah terima di PHK. Asal hak-hak mereka sebagaimana diatur UU harus dipenuhi oleh perusahaan. Itu tuntutan kami,” terangnya.

Kornelius mengaku siap melayangkan gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Samarinda. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *