Silpa APBD Kaltim Berpotensi Meningkat di Tahun 2021, Ini Penjelasan Wakil Ketua DPRD Kaltim

Samarinda, Kaltimnow.id – DPRD Kalimantan Timur melaksanakan Rapat Paripurna ke-19, salah satunya terkait penyampaian laporan badan anggaran DPRD Kaltim membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD provinsi Kaltim tahun 2020, pada Senin (21/06/2021).

Rapat tersebut dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Isran Noor-Hadi Mulyadi, unsur pimpinan DPRD Kaltim dan anggota DPRD Kaltim.

Wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan, terkait laporan pertanggungjawaban Gubernur terhadap pelaksanaan APBD Kaltim tahun 2020 mengalami Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

“SiLPA itukan ada yang sifatnya positif dan negatif, kita juga mau lihat apa penyebab SiLPA. Apakah memang ada lebih salur dari pemerintah pusat yang belum teralokasikan sebelumnya. Tapi kalau bukan karena lebih salur, namun semata karena kinerja yang tidak termanfaatkan ya kita harus evaluasi,” ucap Samsun saat ditemui usai rapat paripurna.

Lanjutnya, Badan Anggaran (banggar) DPRD Kaltim akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah dan OPD terkait dengan penyerapan anggaran, yang dapat menjelaskan secara rinci perihal terjadinya SiLPA tersebut.

Setelah tiga tahun berturut-turut SiLPA naik, pada 2021 ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang membatasi kerja-kerja dilapangan, Samsun menyebut hal itu dapat meningkatkan SiLPA yang signifikan.

“Karna ada batasan-batasan itu, mengingat ini juga sudah bulan Juni dan serapan belum sampai 20 persen ini yang harus diwaspadai kita minta dengan instansi tekhnis untuk lebih menggenjot serapan anggaran,” ungkap Samsun.

Ia juga mengungkapkan, agar tidak terjebak hanya di permasalahan-permasalahan administratif, sehingga tidak bisa melakukan serapan anggaran secara maksimal.

“Sebab yang kasihan itu rakyat tidak bisa menikmati hasil APBDnya, intinya itu uang rakyat kita hanya diserahkan untuk mengelola, namanya uang rakyat kembalinya ke rakyat, nah manajemen pengelolaannya ada di pemerintah daerah, yang dapat mengelola uang rakyat terserap oleh rakyat secara maksimal,” tambah Samsun.

Disinggung terkait revisi pergub nomor 49 tahun 2020, Samsun mengatakan revisi itu sangat diperlukan.

“Seperti tadi disampaikan oleh perwakilan anggota DPRD yang maju di paripurna itu sangat diperlukan untuk meningkatkan serapan anggaran,” ucapnya.

Samsun melanjutkan, jika tidak terjadi evaluasi terhadap pergub itu potensi SiLPA akan terus meningkat di tahun 2021.

“Potensi SiLPA terus meningkat, ternyata dari bantuan keuangan saja ada Rp1,4 miliar, sampai hari ini belum satu tetes pun sampai dikabupaten kota. Ini kalau dibiarkan tidak ada revisi saya khawatir akan semakin meningkat SiLPA kita di 2021,” pungkasnya.

Penulis: Chintia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *