Status Terdakwa, Politisi di Kukar Masih Aktif Bekerja

Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Sempat ditahan oleh pihak berwajib dan ditetapkan sebagai terdakwa, politisi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini masih terlihat aktif bekerja di kantor DPRD.

Dilansir dari berita sebelumnya, politisi bernisial KM dari Partai PKB ini sempat ditahan saat sedang ziarah makam Bung Karno di Blitar, Jawa Timur, Kamis (21/7) lalu.

Menanggapi kejadian tersebut, Hardiansyah Hamzah selaku Akademisi Fakultas Hukum Unmul itu melontarkan pernyataan, KM harus dinonaktifkan untuk sementara waktu. Melihat statusnya sebagai terdakwa.

“Sesuai dengan pasal 263 KUHP, ancaman hukumannya selama enam tahun. Nah itu seharusnya diberhentikan sementara sebagai anggota dewan,” lugasnya.

Kemudian, ia mengungkapkan ada dua kondisi ketika anggota legislatif dapat diberhentikan sementara, yakni berstatus terdakwa pidana umum engan ancaman hukuman 5 tahun lebih dan jadi terdakwa pidana khusus.

Pria yang akrab dipanggil Castro ini pun menyayangkan, sikap dari PN Tenggarong. Dimana diduga telah memberikan kelonggarakan terhadap terdakwa yang masih beraktifitas di luar tahanan. Pasalnya, secara obyektif terdakwa telah diancam hukumannya di atas lima tahun. Sehingga, dipastikan harus dalam aturan hukum yang ketat.

“Secara obyektif syaratnya sudah terpenuhi, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Sedangkan syarat subjektifnya, apakah terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Ini yang harus ditanyakan ke meja hijau,” ungkapnya.

“Saya khawatirnya pengadilan malah memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk melarikan diri atay merusakan barang bukti, jika tidak ditahan,” sambungnya.

Pengamat Hukum, Hardiansyah Hamzah. Sumber Foto : Istimewa.
Pengamat Hukum, Hardiansyah Hamzah. Sumber Foto : Istimewa.

Lebih lanjut, ia juga menyarankan secara aturan KM dapat diberhentikan sementara waktu maupun permanen.

“Dalam aturan, pemberhentian sementara bisa dilakukan kalau statusnya sudah terdakwa. Dan pemberhentian secara permanen (PAW) bisa dilakukan setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Tapi kalau statusnya ditahan, itu bisa dibawa ke sidang etik melalui badan kehormatan. Mestinya BK memberhentikan sementara waktu, kan tidak bisa bekerja juga kalau ditahan,” tandasnya.

Di tempat terpisahn, Humas Pengadilan Negeri Tenggarong Andi Ardiansyah menuturkan, adapun kedua terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Kecamatan Sebulu. Secara resmi menjadi tahanan kota, usai menjalani siding kedua pada Rabu (10/8) lalu.

“Bukan kita tangguhkan, tapi kita alihkan (menjadi tahanan kota),” tuturnya.

Alasan KM mengajukan sebagai tahanan kota, karena memberikan penjamin istrinya. Sedangkan untuk IR sendiri menjaminkan anaknya. Melalui kuasa hukum, kedua terdakwa memastikan diri akan kooperatif di persidangan.

“Selain itu, KM dan IR berjanji  tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak akan menghilangkan barang bukti persidangan,” jelasnya.

Untuk diketahui, KM yang merupakan anggota DPRD Kukar ini terjerat kasus pemalsuan dokumen, saat menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Giri Agung, dan IR sebagai Camat Sebulu pada tahun 2012.

Keduanya diduga telah memalsukan 50 dokumen SKPT. Akibatnya Hartoyo, selaku korban yang juga pelapor, mengalami kerugian sekitar Rp 848 juta untuk SKPT lahan seluas 106 hektare (ha).

Kasus ini mencuat pekan lalu, setelah Polres Kukar menjemput paksa KM saat tengah melakukan kunjungan kerja bersama beberapa anggota DPRD Kukar di Blitar, pada Kamis (21/7). Di hari yang sama, polisi juga menangkap IR saat tengah berada di Jalur Poros Kukar-Samarinda.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *