Samarinda, Kaltimnow.id – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dalam penggalannya menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin proses rekrutmen hingga pengembangan karier
dprd kaltim
- Sebelumnya
- 1
- …
- 45
- 46
- 47
- 48
- 49
- …
- 79
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.