PPDB, Disdikbud Kaltim Pastikan Daya Tampung SMA/SMK Cukup

Samarinda, Kaltimnow.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) gelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kaltim, terkait persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA/SMK dan sederajat, di kantor DPRD Kaltim, gedung E lantai 1, pada Selasa (14/06/2022).

Menurut keterangan Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi, dipastikan pelaksanaan PPDB sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah disebarkan di tiap sekolah. Juknis tersebut dibuat berdasarkan situasi dan kondisi tiap kabupaten-kota se-Kaltim.

Disdikbud Kaltim juga akan berupaya agar proses PPDB tingkat SMA/SMK sederajat ini lancar tanpa hambatan. Diketahui, PPDB tingkat SMA/SMK dan sederajat telah dimulai sejak 13 sampai 16 Juni 2022.

“Memang masih ada kekhawatiran tersendiri jika mengingat PPDB tahun lalu. Yakni, ketika orang tua calon siswa ingin mendaftar ke website PPDB, terjadinya peristiwa mati listrik. Makanya upaya saya satu, kita bersurat ke PLN agar pas pelaksanaan seleksi PPDB itu jangan ada mati listrik,” terangnya kepada awak media usai rapat.

Selain itu, Disdikbud Kaltim juga bekerja sama dengan provider Telkomsel untuk jaringan sistem selama seleksi PPDB. Saat ini, kata Anwar, antara pihak sekolah dan Telkomsel melakukan pembahasan, mengenai daya tampung siswa, dan menyatakan daya tampung keseluruhan dipastikan cukup. Baik negeri maupun swasta.

“Kita jangan berbicara negeri saja ya. Kalau negeri saja tidak cukup, tapi kalau seluruhnya daya tampung yang tersedia 137 ribu rombel. Jadi kita cukup daya tampungnya untuk negeri dan swasta,” ujarnya.

Perlu diketahui, PPDB SMA memiliki 4 jalur. Pertama, jalur zonasi dengan kuota paling sedikit 50 persen, afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua dan anak kandung guru dan tenaga kependidikan sebanyak 5 persen. Terakhir, jalur prestasi dengan kuota 30 persen.

Sementara itu, untuk SMK sendiri, tidak menggunakan sistem zonasi. Tetapi peserta didik baru bisa memilih maksimal 5 kompetensi keahlian dalam satu sekolah yang sama atau sekolah yang berbeda.

“Ini juga berlaku pada SLB/SKh yang tak menggunakan zonasi, tapi mempertimbangkan sumber daya di masing-masing sekolah,” pungkasnya. (cintia/adv/kominfokaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *