Jakarta, Kaltimnow.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kepada mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, atas kasus gratifikasi dan penggelapan uang pengembalian barang bukti dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Sunoto mengungkap bahwa Azam menerima total Rp11,7 miliar dari tiga pengacara yang mewakili korban investasi Fahrenheit. Ironisnya, saat sang istri, Tiara Andini, menerima transfer Rp8 miliar, Azam hanya menyebutkan uang itu sebagai “rezeki” tanpa menjelaskan asal usulnya.
“Saksi Tiara Andini membenarkan menerima transfer Rp8 miliar. Ketika ditanya asal usulnya, suaminya mengatakan itu rezeki. Ini menunjukkan terdakwa dengan sadar menyembunyikan asal-usul uang bahkan dari keluarganya sendiri,” ujar Hakim Sunoto, Selasa (8/7/2025).
Modus Korupsi: Rekayasa Rekening, Manipulasi Data, dan Uang Mengalir ke Pejabat
Dalam pembacaan pertimbangan, majelis hakim menyebut bahwa Azam menggunakan berbagai modus untuk menyembunyikan hasil korupsi. Salah satunya, dengan memerintahkan Andi Riyanto, seorang pegawai honorer Kejari Jakbar, membuka rekening Bank BNI atas namanya pada 6 Desember 2023. Rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana gratifikasi yang akhirnya diteruskan ke rekening istri Azam.
Sebagai Jaksa Eksekutor, Azam memiliki kewenangan mengelola pengembalian barang bukti kepada 912 korban Fahrenheit. Namun, dalam praktiknya, ia melakukan manipulasi data dan nominal pengembalian dana. Salah satu contohnya adalah dalam kasus 68 korban yang diwakili pengacara Bonifasius Gunung, yang semestinya menerima total Rp39,35 miliar, namun nilai itu dimanipulasi menjadi Rp49,35 miliar. Selisih Rp10 miliar tersebut, menurut hakim, mengandung unsur korupsi, dan Azam diduga mengambil “jatah” Rp3 miliar dari sana.
Tak hanya itu, pengacara Oktavianus Setiawan disebut merekayasa keberadaan kelompok fiktif bernama “Paguyuban Bali”, yang mengklaim kerugian Rp17,8 miliar. Azam tetap memproses pengembalian tersebut, bahkan menerima fee sebesar Rp8,5 miliar.
Dari pengacara ketiga, Brian Erik First Anggitya, Azam juga menerima fee Rp200 juta dari pengembalian dana senilai Rp1,7 miliar.
Hasil Korupsi untuk Liburan, Rumah, dan Asuransi
Uang hasil korupsi yang ditampung lewat rekening honorer lalu ditransfer ke istri Azam, digunakan untuk berbagai keperluan pribadi seperti pembayaran asuransi, deposito, membeli rumah, dan jalan-jalan ke luar negeri. Tak hanya itu, Azam juga membagikan dana tersebut kepada sejumlah pejabat dan staf kejaksaan, termasuk kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan mantan Kajari Jakarta Barat.
Majelis hakim menilai perbuatan Azam dilakukan secara sadar, terencana, dan melibatkan pihak-pihak lain, serta merusak integritas institusi penegak hukum. (Ant)