Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim: PPDB Harus Punya Petunjuk Teknis yang Jelas

Samarinda, Kaltimnow.id – Sejumlah persoalan muncul jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021. Mulai dari birokrasi yang dinilai berbelit hingga pemerataan jumlah siswa baik sekolah negeri maupun swasta.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ely Hartati mengatakan, hal itu karena masih diadopsinya sistem zonasi sekolah, sehingga jalur prestasi dan lainnya dinilai masih terabaikan.

“Sistem zonasi ini banyak kelemahannya. Dengan adanya zonasi, seolah-olah yang prestasi terabaikan,” ucapnya ditemui usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Selasa (25/05/2021).

Ely mengatakan, proses PPDB tahun ajaran 2021 yang akan berlangsung mulai bulan Juni nanti, tetap berjalan. Namun pihaknya belum melakukan pembahasan lebih detail terkait dilaksanakannya sekolah tatap muka.

“Iya tetap berjalan, tapi untuk tatap muka, kita tidak bahas sampai di sana,” ucapnya.

Anggota DPRD Kaltim dari dapil Kukar itu menyebut, ada dua kota yang bermasalah untuk penempatan siswa di sekolah-sekolah, yaitu Samarinda dan Balikpapan.

Pada dua kota tersebut, antusias siswa lebih memilih untuk masuk di sekolah negeri dan sekolah unggulan. Akibatnya, beberapa sekolah lain menjadi kurang peminat, bahkan banyak kursi kosong.

Ia menilai, masalah ini terjadi karena tidak adanya aturan petunjuk teknis (juknis) yang jelas terkait penerimaan siswa baru.

“PPDB di Samarinda dan Balikpapan harus punya juknis yang jelas. Jadi SMA atau SMK favorit tidak kewalahan. Dan kami juga anggota DPRD dimintai tolong, kita bisa memberikan jawaban yang jelas tentang batasan yang diterima sekolah itu,” ujar Ely.

Dia berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim membuat tataran birokrasi yang jelas terkait masalah tersebut. Selain itu, berbagai pihak baik dari pihak sekolah dan OPD terkait untuk lebih berhati-hati saat proses PPDB berlangsung.

“Ada tataran birokrasi. Jadi jangan ada masalah lagi, khususnya untuk Samarinda dan Balikpapan. Yang permintaan dan penawaran ada jurang. Misalnya kursi yang tersedia berapa, dan yang lulus berapa. Itu kan harus ditampung, baik di sekolah negeri maupun swasta,” terangnya.

Lanjut Ely, misalnya dengan memuluskan keinginan dari oknum-oknum yang menginginkan anak atau kerabatnya bisa masuk ke sekolah negeri atau sekolah favorit dengan jalan yang tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

“Persoalannya kan, berlomba-lomba di negeri, sekolah favorit. Itu persoalan tersendiri. Dan beberapa kan ada yang diperiksa, hanya gara-gara dianggap begitu. Padahal ini urusannya sangat ketat. Pak Kris (Disdikbud Kaltim) tadi bilang, sampai ada urusan Kejaksaan hanya karena menerima siswa,” kata Ely.

Terkait hal itu, Ely mengatakan komisi IV DPRD Kaltim sengaja memanggil pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim untuk mendengar dan mengetahui kepastian jumlah lulusan yang akan ditampung di sekolah-sekolah.

“Kami pihak komisi ingin tahu, berapa pasti jumlah lulusan dan yang diterima. Kami diberi penjelasan juga, Diknas membuat aturan juknis juga untuk mengetahui jumlahnya yang tidak mendapatkan bangku, nanti bisa disesuaikan kuotanya,” paparnya.

Penulis: Chintia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *