Andi Harahap Jelaskan Manfaat Pajak saat Gelar Sosper di Kecamatan Sepaku

Penajam Paser Utara, Kaltimnow.id – Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Pertemuan Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kaltim, pada Minggu (28/08/2022).

Untuk lebih memperjelas tentang pajak, seorang narasumber yakni Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) wilayah PPU Arifin dihadirkan dalam sosialisasi tersebut.

Andi Harahap menyebutkan, bahwa program sosper ini dibuat agar masyarakat dapat memahami, mengerti, serta mengetahui apa saja isi dari perda yang telah disahkan oleh DPRD bersama dengan Pemerintah.

“Salah satunya, perda tentang Pajak Daerah atau bisa diartikan perda retribusi. Maksudnya jelas, biar masyarakat kita tau apa isi dari perda ini, dan apa dampaknya bagi masyarakat,” jelas politisi Golkar ini.

Lanjut dia, ada berbagai sumber yang bisa dijadikan pajak atau pemasukan daerah. Misalnya pajak daerah yang bersumber dari pajak kendaraan, ini diantaranya, pajak kendaraan bermotor (PKB), biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Dijelaskan Andi Harahap, bahwa pajak-pajak ini nantinya akan dikelola oleh pemerintah daerah dan akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pembangunan, infrastruktur, sarana dan prasarana umum.

“Pajak ini sangat penting bagi suatu daerah, tidak hanya untuk menghidupkan daerah itu sendiri, tapi juga hasilnya akan kembali dinikmati oleh masyarakat. Misalnya saja dengan pesatnya pembangunan di suatu wilayah, infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai. Itu semua bersumber dari pajak,” katanya.

Dia juga menyampaikan bahwa Pemprov selalu berusaha memberi pelayanan yang mudah kepada masyarakat untuk membayar pajak, misalnya dengan adanya pembayaran pajak secara online, bus keliling dan membuka layanan pajak sampai ke tingkat kecamatan.

Pemerintah juga seringkali memberi dispensasi dan keringanan pajak melalui diskon pajak, keringanan denda dan bahkan kadang sampai pemutihan.

“Prinsipnya pemerintah selalu berupaya memudahkan masyarakat membayar pajak,” pungkas Andi Harahap. (bar/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *