BREAKING NEWS: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jakarta, Kaltimnow.id – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi impor gula. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Tak Terbukti Nikmati Keuntungan Pribadi

Majelis hakim menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait impor gula yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, ia tidak dibebani uang pengganti, karena dinilai tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor yang bermasalah tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan tidak mengakui keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, yang dibacakan jaksa dalam persidangan. Ketidakhadiran Rini karena agenda keluarga dinilai tidak sah secara hukum.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Jaksa menilai Tom telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515,4 miliar, dari total kerugian negara Rp578,1 miliar dalam kebijakan impor gula semasa menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Tom bersikeras tidak bersalah, menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang dijalankannya merupakan bentuk pelaksanaan arahan Presiden Joko Widodo, dan telah dilakukan sesuai prosedur serta koordinasi lintas kementerian.

Faktor yang Meringankan dan Memberatkan

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan adalah bahwa Tom, saat menjabat sebagai Menteri, dinilai lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis dibanding prinsip keadilan sosial ala Pancasila.

Adapun hal-hal yang meringankan antara lain:

Belum pernah dihukum sebelumnya.

Bersikap kooperatif selama persidangan.

Tidak memperoleh keuntungan pribadi.

Berlaku sopan selama proses hukum berlangsung. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *