Jakarta, Kaltimnow.Id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak dari pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
“KPK melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8).
Larangan itu berlaku sejak 12 Agustus 2025. Menurut Budi, keberadaan para pihak yang dicegah dibutuhkan untuk memperlancar proses penyidikan.
Empat orang yang dicegah adalah Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial (sebelumnya Dirjen di Kemensos), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Kanisius Jerry Tengker, Dirut PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022, dan Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024.
Mereka sebelumnya juga telah dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan.
Budi mengungkapkan, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun identitasnya belum diumumkan ke publik. Dari perhitungan awal penyidik, dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp200 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. KPK berjanji akan memaparkan detail perkara sekaligus menahan para tersangka dalam konferensi pers mendatang. (Ant)