Jakarta, Kaltimnow.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di sektor pertambangan di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Bisa saya sampaikan bahwa benar sedang menangani perkara dimaksud,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025) dikutip dari CNN Indonesia.
Meski membenarkan adanya penyelidikan, Asep menegaskan informasi detail belum dapat disampaikan.
“Masih dalam proses lidik, jadi belum kita bisa sampaikan,” ujarnya.
Penelusuran KPK di sektor tambang bukan hal baru. Sejak 2009, Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK telah menemukan berbagai persoalan, mulai dari tumpang tindih izin, lemahnya tata kelola, hingga penambangan ilegal.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut hasil kajian ini telah dibahas bersama sejumlah kementerian, di antaranya ESDM, Perdagangan, Perindustrian, Perhubungan, Investasi dan Hilirisasi, Kehutanan, serta Keuangan.
“Kajian sudah dilakukan sejak tahun 2009. Banyak yang kami temukan, mulai masalah perizinan hingga pengelolaan,” kata Setyo.
Ia memaparkan, persoalan pengelolaan meliputi data yang tidak terintegrasi, perizinan tumpang tindih, penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah. Banyak pelaku usaha juga belum memenuhi kewajiban keuangan dan administrasi.
Sebagai tindak lanjut, KPK bersama kementerian terkait mengurangi jumlah izin dari 4.877 menjadi lebih sedikit, serta membangun sistem pengelolaan terintegrasi seperti Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Antar Kementerian/Lembaga (Simbara).
Upaya ini berdampak positif pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi, yang meningkat dari Rp9 triliun pada 2013 menjadi Rp14 triliun.
“Mudah-mudahan rencana aksi yang disusun ini terus dijalankan oleh pemangku kebijakan,” tutup Setyo. (Ant)