Jakarta, Kaltimnow.id – Rentetan kasus keracunan yang menjangkit program Makan Bergizi Gratis (MBG) memaksa pemerintah untuk mengambil tindakan cepat. Demi memastikan keamanan dan kualitas, seluruh penyedia makanan dalam program ini kini harus mematuhi aturan baru yang lebih ketat.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan bahwa salah satu langkah krusial adalah mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sebelumnya, sertifikat ini memang menjadi persyaratan, tetapi kini menjadi fokus utama sebagai upaya perbaikan menyeluruh.
“Memang Sertifikat Laik Higiene Sanitasi itu syarat. Tetapi setelah kejadian, sekarang mendapat perhatian khusus. Harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS,” kata Zulhas usai rapat koordinasi lintas kementerian di Kemenkes, Minggu (28/9/2025).
Zulhas menegaskan, keselamatan para penerima manfaat program ini adalah hal yang paling penting. “Karena keselamatan adalah anak-anak kita ya, itu adalah prioritas utama,” tegasnya.
Sebagai langkah perbaikan, SPPG yang terbukti bermasalah kini telah ditutup sementara. Zulhas menyebutkan bahwa evaluasi dan investigasi akan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya di lokasi kejadian, melainkan di seluruh SPPG. Peninjauan akan berfokus pada kedisiplinan, kualitas, dan kemampuan juru masak.
Selain itu, seluruh SPPG diwajibkan mensterilkan peralatan makan dan memperbaiki sistem sanitasi, terutama kualitas air dan pengelolaan limbah. Zulhas juga meminta seluruh kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk terlibat aktif dalam proses perbaikan ini.
Berdasarkan data dari Badan Gizi Nasional (BGN), kasus keracunan ini disebabkan oleh ketidakpatuhan sejumlah dapur SPPG terhadap standar operasional. Hingga Jumat (26/9/2025), BGN telah menutup sekitar 40 dapur yang bermasalah. (Ant)