Jakarta, Kaltimedia.com — Pemerintah berencana memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatra. Kayu-kayu tersebut akan digunakan, antara lain, untuk pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap bagi para korban.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemanfaatan kayu gelondongan itu telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta pemerintah daerah di kawasan terdampak.
“Kayu-kayu yang terbawa banjir itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pembangunan hunian sementara maupun hunian tetap bagi masyarakat terdampak,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan regulasi yang mengatur penggunaan kayu gelondongan tersebut agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun lingkungan di kemudian hari. Regulasi itu juga telah disosialisasikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Selain untuk program pemerintah, masyarakat juga diperbolehkan memanfaatkan kayu gelondongan yang ada di wilayah mereka, dengan syarat melalui koordinasi dan izin dari pemerintah daerah setempat.
“Penggunaan oleh masyarakat diperkenankan, namun tetap harus dikoordinasikan dengan pemerintah di setiap jenjangnya agar tertib dan sesuai aturan,” jelas Prasetyo.
Pemanfaatan kayu gelondongan ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap bencana banjir di Sumatra yang dinilai tidak semata dipicu cuaca ekstrem. Sejumlah elemen masyarakat dan pegiat lingkungan menilai kerusakan ekosistem hutan turut memperparah dampak bencana.
Salah satu indikasi yang disorot adalah banyaknya gelondongan kayu yang hanyut bersama banjir. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas penebangan hutan ilegal di kawasan hulu.
Pemerintah menegaskan pemanfaatan kayu hasil banjir dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan, sekaligus tetap memperhatikan aspek hukum dan keberlanjutan lingkungan. (Ant)











