Kutai Kartanegara, Kaltimnow.id – Persidangan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum pengajar berinisial MAB terhadap santrinya di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), memasuki tahapan pembelaan.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, Senin (2/2/2026), pihak terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan alasan kondisi kejiwaan.
Kuasa hukum terdakwa, Asraudin, menyampaikan bahwa kliennya mengakui perbuatan yang didakwakan. Namun, pihaknya menilai terdapat faktor kondisi psikologis yang perlu dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum mengusulkan alternatif hukuman di luar pidana penjara, seperti kerja sosial serta rehabilitasi medis atau perawatan kejiwaan.
Selain itu, pembelaan juga menekankan sikap terdakwa yang dinilai kooperatif selama proses hukum, mengakui kesalahan, serta belum pernah terjerat perkara pidana sebelumnya.
“Keluarga terdakwa juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Terdakwa mengaku khilaf dan berharap masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki masa depannya,” ujar Asraudin di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kukar, Fitri Ira Purnawati, menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan pidana sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya.
JPU menyatakan akan membantah seluruh poin dalam nota pembelaan terdakwa melalui replik yang dijadwalkan dibacakan pada Kamis (5/2/2026).
Fitri menegaskan, berdasarkan keterangan ahli kejiwaan yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, kondisi psikologis terdakwa tidak dapat dijadikan dasar untuk menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Ahli menyatakan bahwa kondisi kejiwaan yang dialami terdakwa bukan merupakan alasan pembenar maupun alasan pemaaf,” tegas Fitri.
Dengan demikian, secara hukum, terdakwa dinilai tetap memiliki kesadaran dan kemampuan bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan.
Usai agenda replik JPU, persidangan akan dilanjutkan dengan duplik dari pihak terdakwa, sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kasus ini terus menyita perhatian publik di Kutai Kartanegara, mengingat peristiwa tersebut terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan dan menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban. (Ant)












