Kulon Progo, Kaltimnow.id — Seorang siswa SMP di Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dilaporkan terjerat kecanduan judi online hingga menanggung utang layanan pinjaman online (pinjol). Akibat permasalahan tersebut, siswa tersebut memilih absen dari sekolah selama beberapa waktu.
Kasus ini terungkap setelah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo menerima laporan mengenai ketidakhadiran sang siswa. Setelah dilakukan pendekatan, barulah diketahui bahwa aktivitas perjudian online menjadi akar permasalahan.
“Awalnya dari game online, tapi kemudian ada unsur judinya sehingga terjebak judol sampai ke pinjol,” ujar Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, Minggu (26/10).
Menurut Nur, siswa tersebut bahkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik bibinya untuk mendaftar layanan pinjol. Tak hanya itu, utang ke teman-temannya juga mencapai sekitar Rp4 juta. Karena tidak mampu membayar, ia takut dan malu kembali ke sekolah.
Siswa tersebut diketahui berasal dari keluarga kurang mampu dan tinggal bersama ibu serta adiknya, sementara sang ayah bekerja di Kalimantan. Lemahnya pendampingan orang tua disinyalir menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi psikologis dan perilaku anak.
Pemkab Kulon Progo menyatakan telah mengambil langkah penanganan agar siswa tidak putus sekolah. Pemerintah setempat melakukan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna memberikan dukungan, termasuk layanan psikologi untuk memulihkan kecanduan judi online yang dialami anak tersebut.
“Saya yakin psikolog pasti tahu caranya,” tambah Nur.
Hingga kini, Disdikpora Kulon Progo belum menemukan kasus serupa pada pelajar lain. Meski demikian, upaya penelusuran dan pencegahan akan terus dilakukan untuk mengantisipasi persoalan sejenis di masa mendatang. (Ant)












