Sosper Bantuan Hukum, Ananda Emira Moeis: Selain Warga Ketua RT Harus Lebih Tau

Samarinda, Kaltimnow.id – Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 05 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, digelar Anggota DPRD provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Ananda Emira Moeis, di Jalan Cendana, Gang 12 Kelurahan,Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, pada Senin (24/10/2022).

Dimana ketua fraksi PDI Pejuangan DPRD Kaltim itu, menyebutkan selain warga yang paling perlu mengetahui tentang perda ini, adalah para ketua RT, sebab menurutnya mereka lebih tau akan warganya sendiri.

“Ternyata banyak dari ketua RT ini antusias atas bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah, karena sebagai ketua RT mereka juga mementingkan warga mereka,” ucap Nanda.

Sekretaris DPD PDI Pejuangan itu menyampaikan, bahwa warga juga harus paham terkait bantuan hukum yang diberikan serta bagaimana persyaratannya.

“Mereka juga banyak yang menanyakan bagaimana cara serta persyaratannya, maka dari itu kita sosialisasikan, dan nanti kita akan minta pemerintah provinsi untuk segera dibikinkan Pergubnya agar cepat bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya.

Lanjut Ananda, yang menyebutkan, bahwa sebelumnya bantuan hukum tersebut hanya tersedia di pengadilan negeri dan pengadilan agama.

“Karna itu nanti juga akan ada bantuan dari masing-masing kelurahan untuk mendapatkan bantuan hukum ini,” sebutnya.

Sementara itu, Akademisi Hukum Roy Hendryanto mengungkapkan, bahwa sejak 2 tahun lebih disahkannya Perda ini, sebagian masyarakat masih belum mengetahui tentang adanya penyelenggaraan bantuan hukum dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.

“Yang mengetahui soal masyarakat kurang mampu itu kan RT, maka dari itu kami sosialisasikan juga memberitahukan kepada seluruh ketua RT Sungai Pinang Dalam terkait bantuan hukum dari pemerintah ini,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan, mengenai persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut, warga diwajibkan memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, E-KTP, dan juga Dokumen pendukung seperti BPJS atau kartu KIS.

“Untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut, masyarakat harus punya dokumen yang menunjukan bahwa mereka adalah masyarakat yang tidak mampu,” tegas Roy.

Penulis: Cintia Rahmadani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *